Ruangan Lokasi Pesta Ganja di Kampus FIB USU Segera Diratakan
sentralberita | Medan ~ Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mengatakan bakal membongkar ruangan yang dijadikan lokasi pesta ganja di kampus FIB USU. Lokasi itu bakal dijadikan ruang publik.
“Iya, nanti dibersihkan. Ditutup sementara, terus yang dua kali kemarin itu kita ratakan. Di ruangan dekat lapangan voli itu di FIB itu kita ratakan. Nanti kita jadikan ruangan publik,” kata Muryanto kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan mahasiswa yang diamankan BNN dan terbukti positif narkoba harus ditindak sesuai aturan hukum. Muryanto juga mengatakan USU bakal memperketat penggunaan ruangan di seluruh lingkungan kampus.
“Kita akan membuat SOP secara ketat penggunaan ruang-ruang kelas di malam hari di luar dari jam kuliah nanti setelah pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Dia menyebut Rektorat USU bakal menghidupkan lagi satgas antinarkoba di kampus USU. Dia menegaskan siapa pun tidak boleh menggunakan fasilitas USU untuk perbuatan melawan hukum.
“Kita harapkan, terutama di lokasi-lokasi yang sering digunakan, ini perhatian kita harus serius. Tidak ada lagi toleransi dan tidak ada lagi mahasiswa yang diberikan atau dibiarkan beraktivitas di kampus di malam hari kecuali untuk hal-hal yang produktif,” ucap Muryanto.
“Mahasiswa antinarkoba itu yang akan kita gerakkan juga. Satgas itu kan ditingkat universitas, nanti di tingkat fakultas kita bentuk mahasiswa antinarkoba,” sambungnya.
Sebelumnya, penggerebekan di kampus FIB USU, Medan, dilakukan pada Sabtu (9/10) malam. Saat digerebek, ada 47 orang yang berada di lokasi.
Sebanyak 31 orang di antaranya dinyatakan positif ganja berdasarkan hasil tes urine. Sedangkan 16 orang lainnya negatif narkoba.
“Jadi, saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP. Kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” sebut Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan, Senin (11/10).
BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti ganja dengan total berat 508,6 gram. Barang haram itu disebut diketahui milik salah satu orang yang diamankan berinisial JHS. JHS disebut mendapat ganja dari wanita berinisial D. Wanita ini pun lalu ditangkap petugas.
“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya, FAY, di Jalan Cemara Ujung,” ucap Toga.
Toga menyebut JHS, D, serta FAY dijerat sebagai tersangka pengedar. Sementara itu, 30 orang lainnya diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari 30 itu, 14 di antaranya mahasiswa USU. Mereka nantinya direhabilitasi.(dtc)