Polsek Binjai Timur Ciduk Rampok Berclurit

sentralberita | Binjai ~ Polsek Binjai Timur akhirnya mengamankan DS (39), warga Jalan Danau Baratan-I, Gang Parno, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (11/10/2021).

DS ditangkap karena sebelumnya merampok gelang emas milik Asrina (48), warga Jalan Danau Daratan I, Gang Parno.

Saat merampok, DS menggunakan celurit untuk mengancam korban.
Korban yang saat itu takut melihat senjata tajam terdiam dan langsung memberikan gelang emas kepada pelaku.

“Korban yang saat kejadian tengah menyiram bunga di halaman rumahnya didatangi pelaku dari arah belakang. Lalu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban, dan minta korban menyerahkan gelang emas miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Penanganan Miskin Ekstrem di Belawan, Pj Sekdaprov Sumut: Ini Bentuk Sinergitas Pusat dan Daerah

Setelah itu, kata Siswanto, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Timur. Begitu mendapat laporan, Kapolsek Binjai Timur kemudian memerintahkan tim untuk mencari pelaku.

Siswanto mengatakan, tim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di pinggir rel kereta api, tepatnya di KM 19.

“Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Saat ditangkap di areal persawahan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana.
(tc)

-->