Polsek Medan Baru Bekuk Sindikat Curanmor

sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) di kawasan Jalan Jamin Ginting.Tersangka Curanmor dimaksud ialah Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31), warga Jalan Jamin Ginting Gang Golf No. 76 Padang Bulan Medan.

“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Eilliam Thomoteus Tarigan yang kehilangan Honda Beat Merah pelat BK 5143 AFU pada hari Kamis, (19/8/2021) lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (10/10/2021).

Saat kejadian sebutnya, korban sedang tertidur di kos-kosannya, Jalan Jamin Ginting Gang Sarman, Padang Bulan.

“Nah, menindaklanjuti laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dari kawasan Pasar Sore Padang Bulan,” sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Ketika diinterogasi, kata Kanit, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Kibo.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan mendorong sepeda motor korban. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp. 1.750.000,” kata Kanit.

Untuk rekan tersangka, kata Kanit Reskrim, pihaknya masih melakukan pengejaran.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(gs)