Gegara Dituduh Curi Uang, Anak Ancam Ibu Kandung dan Rusak Rumah
sentralberita | T.balai ~ Seorang tersangka diringkus Polres Tanjungbalai pasca mengancam ibu kandung dan merusak rumah serta Perabotan, Jumat (08/10) siang.
Insiden pengancaman tersebut berlangsung Kamis(30/9) s/d Minggu (3/10) lalu di kediama n korban, Jalan FL.Tobing GG. Juhar lk.II Kel. Sirantau kec. Datuk bandar kota tanjung balai.
Menurut laporan Tionggar (68) ke polisi bahwa anaknya, Hendra (36)
mengamuk dan mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah di persiapkan.
Awalnya, Hendra tak terima lantaran dituduh mencuri uang sang ibu. Pelaku merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 (satu) unit televisi dan alat perabotan lainnya.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 4.000.000,- (Empat juta Rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021.
Pascalaporan, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 oktober 2021 sekira pukul 11:00 wib.
Selanjutnya membekuk Hendra di jln gaharu Kel. Sirantau kec. Datuk bandar kota tanjung balai. tepat nya di depan kantor dinas kebersihan kota tanjung balai. Kemudian team opsnal membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (01/red)