Seluruh Saksi Tidak Mengerti Apapun Tentang Dakwaan Jaksa
sentralberita|Medan ~Yeti, saksi ke empat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho dalam kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa David Putronegoro alias Lim Kwek Liong,lagi – lagi tidak tau dan tidak mengerti apa – apa tentang apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Begitu juga dengan tiga saksi sebelumnya,Jong Nam Liong,Jong Mei Yen alias Mimiyanti dan Jong Gwek Jan sama sekali tidak tau apapun tentang apa yang ditanyakan,bahkan tidak mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Saya tak ingat apa – apa lagi pak hakim,karena ini sudah lama”,ujar Yety dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan dipimpin Dominggus Silaban,Selasa (21/9).
Meski Hakim Dominggus Silaban mencoba membantu dengan membacakan kembali keterangan di penyidik,saksi yang mengaku sudah menjadi ASN di Dinas Perumahan Pempropsu itu tak juga ingat apa – apa.
Meski ia mengaku pernah bekerja sebagai staf di kantor notaris Fujiyanto Ngerawan satu setengah tahun dari tahun 2007 hingga 2008,Yety bahkan tidak mengenal terdakwa David Putronegoro dan Jong Nam Liong.
” Saya tidak kenal pak hakim,tidak pernah jumpa sebelumnya”,ujar Yety singkat.
Ketika hakim bertanya apakah pernah terdakwa ini dan beberapa orang lain datang ke kantor untuk minta dibuatkan akta notaris nomor 8.Atau kamu pergi ke suatu rumah untuk menandatangani akta pada tahun 2008,saksi juga mengaku tak ingat lagi.
Lantas hakim menegaskan bahwa di BAP polisi juga saksi mengaku banyak tidak tahu.” Iya sama sih,di BAP ini juga saksi banyak mengaku tidak ingat lagi”,ucap hakim.
Sementara JPU Chndra Naibaho yang mencoba mengorek saksi juga tidak berhasil meski menunjukkan minute akta no 8 tahun 2008 yang didakwakannya palsu.
” Coba kamu kesini,apa kamu pernah menjahit ini,membaca isinya dan ada menandatangani secara bersama sama dengan para pihak yang ada disini sebagai saksi di kantor notaris Fujiyanto,saksi Yety pun mengaku sudah lupa.
Namun kuasa hukum terdakwa Oloan Putra Partemuan SH dalam kesempatan tersebut mengingatkan saksi soal pemeriksaan dirinya di penyidik Polisi.
” Saya ingatkan ya saudara saksi,kamu diperiksa di polisi pada bulan Juli sedangkan berkas akte ini disita pada bulan September,jadi darimana kamu tau soal akte ini”,cecar Oloan.
Saksi Yetipun malah semakin bingung dan kembali mengatakan tidak ingat lagi.
Usai sidang Kuasa hukum terdakwa Oloan Putra Partemuan kepada wartawan mengatakan,sejak dari saksi pertama hingga ke empat semuanya tidak tau dan tidak mengerti apa – apa tentang kasus tersebut.Bahkan mengaku tidak mengerti kenapa dihadirkan di persidangan.
” Secara umum semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak berkualitas”,pungkas Oloan.( SB/FS)