Perwal Perlu Kaji Ulang Terkesan “Banci”, Edi Saputra: Sebaiknya Kepling Diangkat dari PNS

sentralberita|Medan ~ Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (25/09/2021) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Dena, Medan.

Sosper dengan penerapan Protokol Kesesehatan (Prokes) ketat tersebut, diawali Edi Saputra dengan penyampaian isi Nomor 9 Tahun 2017 yang terdiri dari VIII Bab, 12 pasal menyangkut ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan, mekanisme pengakatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup.

Pada pasal 2 dan 3 , Peraturan Walikota Medan ini bermaksud sebagai pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan kota Medan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia 23-55 tahun dan memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK).

Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkunga dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Banci, Sebaiknya PNS Diangkat

Edi Saputra dari Fraksi PAN DPRD Medan ini menilai pelaksanaan atau aturan main Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dinilai terkesan “banci” lemah, karena penerapan dan kenyataannya di lapangan membuka ruang untuk “bermain-main” penuh kepentingan.

Misalnya, masyarakat di satu sisi diberikan kesempatan untuk mengajukan calon Kepling yang diinginkan, namun di satu sisi Camat malah mengabaikannya dan menetapkan nama lain dan tidak taransparan proses rekrutmennya.

Mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling saya nilai masih banci atau lemah, sehingga jika begini maka sekalian saja PNS (ASN) diangkat menjadi Kepling. Tata cara dan persyaratannya ada, misalnya pengumpulan KTP, KK dan foto warga yang mengajukan calon Kepling mereka. Tapi begitu warga menyerahkannya ke kelurahan, kapan dibuka pendaftarannya dan siapa saja yang mendaftar, warga sama sekali tidak diberikan informasi yang pasti dari pemerintahan setempat.

“Ada juga kejadian, warga rame-rame mengajukan calon Kepling yang diinginkan mereka. Namun tiba-tiba calon lain yang diangkat dan ditetapkan pihak kecamatan. Sebab tata cara di Perwal tersebut tidak ada mengaturnya secara rinci dan tegas. Sehingga daripada itu terjadi dan Perwalnya banci, maka lebih bagus sekalian saja PNS diangkat menjadi Kepling,”imbuh Edi Saputra.

Menurut Edi banyak pasal-pasal tersebut membuka ruang “jadi permainan” misalnya Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat, tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Akibat tidak adanya secara terperinci dan tegas dalam Perwal Kota Medan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling tersebut, mengakibatkan para oknum pejabat di kecamatan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dengan meraup rupiah.

“Masih banyak kita dengar di masyarakat bahwa pengangkatan Kepling dibandrol dari mulai Rp10 juta hingga Rp 20 juta. Sehingga kita khawatir momentum pengangkatan dan pemberhentian kepling tersebut sebagai “bancakan” bagi para oknum pejabat di kecamatan,”beber Edi Saputra.

Kaji Ulang

Setelah mencermati dan mendengar kenyataan-kenayataan di lapangan menyusul “bermain-main atau dijadikan permainan” karena terbukanya ruang lebar untuk hal tersebut, Edi Saputra berharap perlu dikaji ulang Perda Nomor 9 tahun 2021 yang ditetapkan 18 Mei 2021 tersebut.

Setelah berakhirnya Sosialisasi yang dihadiri warga dari daerah pemilihannya yakni Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut, Edi Saputra melalui timnya membagikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Akte Lahir dan perkawinan.

Pelayanan gratis yang dilakukannya tersebut sebagai upaya darma baktinya untuk masyarakat yang telah mempercayainya sehingga terpih menjadi DPRD Medan.

Bahkan menurutnya, melalui “Rumah Peduli Mandala” yang buka siang malam pada hari Senin sampai Jumat berbagai keluhan dan permasalan masyarakat yang datang berupaya disahuti dan diselesaikan.

Dirinya melakukan hal tersebut, karena takut adanya image masyarakat, “Lupa setelah jadi dan baru datang ketika ada kepentingan”. (SB/01)