Divonis Bebas Sejak 7 September, PH Protes Keras Taufik Ramadhi Belum Dieksekusi

sentralberita| Medan ~Firdaus Tarigan memprotes keras sikap lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kejari Medan dan Rumah Tahanan Tj Gusta Medan,karena sikap mereka Taufik Ramadhi masih belum bisa dikeluarkan dari tahanan.

sentralberita| Medan~Diketahui,Taufik Ramadhi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 7 September lalu.Namun hingga kini belum juga ada tanda – tanda kliennya akan dikeluarkan dari tahanan sesuai amar putusan hakim tinggi PT Medan.

” Coba bayangkan,jadi sekarang ini klien saya ini tahanan siapa,kenapa masih ditahan,siapa yang bertanggungjawab,kenapa belum dieksekusi,apa – apaan semua ini”,berang Firdaus (foto) kepada wartawan,Jum’at (24/9/2021).

Firdaus mengaku heran dengan penegakan hukum di negara ini yang menurutnya amburadul dan sesuka hati.”Hukum apa seperti ini,kenapa begini lamban,mesti didesak – desak”,tegas Firdaus dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Waka Polri, Kapoldasu Berikan Bimbingan kepada Warga Belawan

Firdaus juga menyebutkan sudah mendatangi Rutan Tanjung Gusta,menghubungi Jaksa Chandra Naibaho di Kejari,namun semua buang badan.

“Udah ke Rutan aku semalam,udah kutanya juga jaksanya,Rutan bilang yang eksekusi Jaksa,kutanya jaksa katanya belum terima surat pemberitahuan dari PN Medan,benar – benar bobrok penegakan hukum ini”,tandas Firdaus.

Seperti diketahui Taufik Ramadhi di Pengadilan Negeri Medan dihukum 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim diketuai Deny L.Tobing

Terdakwa Taufik Ramadhi yang merupakan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara ( GKN ) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP pada pembangunan RSUD Labuhan .

Namun putusan PN Medan tersebut dibatalkan Hakim Pengadilan Tinggi yang memvonis bebas terdakwa Taufik Ramadhi.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan 

Dalam amar putusannya,hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.

Seorang petugas juru sita PN Medan yang tidak berkenan disebutkan namanya membenarkan kalau terdakwa Taufik Ramadhi divonis bebas.

” Iya aku sudah baca,memang bebas,sekarang lagi buat suratnya kalau bisa hari ini juga kita antar ke Kejari Medan”,ungkap sumber tersebut. (SB/FS)

-->