Tinjau Gerakan 1000 Vaksin Kejari Pematang Siantar, Kajati Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

sentralberita | Siantar ~ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo tinjau kegiatan vaksinasi massal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (21/9/2021).

Pelaksanaan vaksinasi massal diikuti oleh warga masyarakat kota Pematangsiantar dan sekitarnya dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyapa tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas melayani vaksinasi massal di Kejari Pematangsiantar.

“Apa yang dilakukan Kejari Pematangsiantar juga dilakukan Kejari lainnya seperti Humbahas, Karo, Simalungun dan daerah lainnya. Vaksinasi ini adalah upaya kita mendukung program pemerintah dalam menciptakan herd immunity atau imunitas kelompok, ” kata IBN Wiswantanu.

Walaupun sudah divaksin, lanjut Kajati masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, disipilin memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Plt Kajari Pematangsiantar RM Ari Priyoagung didampingi Ketua Panitia yang juga Kasi Intel Rendra Yoki Pardede menyampaikan bahwa Gerakan 1000 Vaksin ini adalah bentuk kepedulian Kejari Pematangsiantar dalam mendukung program pemerintah menciptakan herd immunity.

“Pelaksanaan vaksin dosis 1 di Kejari Pematangsiantar didukung oleh Dinas Kesehatan Pematangsiantar dan melibatkan nakes dari Puskesmas Raya, Puskesmas Kartini, Puskesmas Pardamean, Puskesmas Bane dan Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, ” kata RM Ari Priyoagung.

Gerakan 1000 Vaksin dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dimana warga masyarakat yang akan divaksin didata, kemudian dilakukan swab antigen, cek kesehatan dan screening untuk kemudian divaksin.

Dalam kunjungan kerja tinjau vaksin di Kejari Pematangsiantar hadir juga Kajari Simalungun Bobby Sandri dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH.(01/red)