Polisi Tangkap Pegawai Rutan Aniaya Santri Ponpres Musthafawiyah di Madina
sentralberita | Madina ~ Polisi menangkap oknum pegawai Rumah Tahanan (rutan) Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, berinisial DG.
Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SR (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Musthafawiyah Purba Baru, Madina.
Kapolsek Natal AKP P Simatupang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DG. Saat ini katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Betul sudah diamankan. Kita amankan Senin malam. Sekarang masih dalam pemeriksaan kita,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (21/9/2021).
Kapolsek mengatakan, DG diamankan karena dugaan pemukulan. DG merupakan pegawai Rutan Natal.
“Betul, petugas Rutan Natal,” katanya.
DG ditangkap setelah dilaporkan keluarga SR ke Polsek Natal. Dia diduga menganiaya dan mengancam SR. Aksi penganiayaan itu viral setelah foto dan kisah korban penganiayaan diunggah ke media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan dan pengancaman diduga dilakukan DG terhadap SR di Jalan Lintas Natal Muara Batang Gadis, Desa Panggautan, pada Senin (20/9/2021) siang.
Saat itu, korban yang sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat berada di tikungan Panggautan, becak yang dikendarainya tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.
SR pun jatuh dan tersungkur ke jalan. Melihat peristiwa itu, masyarakat yang berada di lokasi menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak.
Tetapi, tiba-tiba di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa korban. Korban pun dipaksa DG untuk naik ke mobil dan membawanya ke dekat sungai.
Di lokasi tersebut, SR dipukuli dan DG menginjak bagian perut korban. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkannya ke sungai.
DG kemudian kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatannya, SR mengalami luka lebam di bagian wajah. (in)