Kapoldasu Segera Cek Lokasi Hiburan Pelanggar PPKM
sentralberita | Medan ~ Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi menegaskan segera menindak lokasi hiburan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Termasuk diskotik Krypton, Jalan Iskandar Muda dan Grand D’Blues, Komplek Pertokoan Megapark, Jalan Kapten Muslim Medan.
Dikutip Senin (13/9), Hal ini disampaikan Kapolda, atas laporan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kepolisian Polda Sumut (Forkom Warkop), Jhon Damanik, terkait masih ada pengusaha tempat hiburan malam yang nakal.
“Trims infonya lae, saya suruh cek,” tulis Kapolda seperti dikutip dari pesan Aplikasi WhatsApp Jhon Damanik.
Diketahui sejak dilantik menjadi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra tanpa lelah terus bekerja keras menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Hampir setiap hari ia mengelilingi daerah-daerah untuk memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolda bahkan langsung mengapresiasi turunnya status PPKM menjadi Level 3 di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, ditetapkannya PPKM Level 3 di Kota Pemantangsiantar tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Saya selaku Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama TNI Polri Pemda dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Irjen Panca Putra, beberapa waktu lalu.
Karenanya menjadi perhatian serius baginya kalau ada pengusaha tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi PPKM di Kota Medan.
Apalagi, hingga kini Kota Medan masih memberlakukan PPKM Level 4.
Walaupun ada pelonggaran namun tempat hiburan malam tidak dibenarkan beroperasi lewat jam 20.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam seperti Krypton KTV, Grand D’Blues KTV ternyata diam-diam tetap buka.
Lokasi-lokasi ini main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian. Saat petugas lengah, mereka buka bahkan hingga pagi hari.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean dan Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis belum memberi keterangan terkait jam operasi diskotik di wilayah hukumnya yang melanggar PPKM.(gs)