Sidang Prapid Penghentian Perkara, Saksi Akui Sudah Tersangka Penganiayaan, 2 Kali Gelar Perkara

sentralberita | Medan ~ Rosmaida Simbolon, suster pada panti rehab narkotika “Rumah Kita”,mengaku dua kali mengikuti gelar perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan di penyidik sebagai tersangka .

” Betul yang mulia saya ada mengikuti dua kali gelar perkara di Polda Sumut dan Polrestabes sebagai tersangka penganiayaan,sebut Rosmaida dihadapan hakim tunggal permohonan praperadilan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (9/9).

Saksi Rosmaida Simbolon adalah satu dari dua tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Maruli Jacob Rajagukguk yang dihadirkan termohon satu Polsek Delitua dan Kejari Medan ( termohon dua ) atas permohonan pemohon praperdilan Hetty Simamora.

Rosmaida Simbolon yang nampak gemetar dan sesekali melirik ke arah kuasa hukum termohon,menegaskan ia dan atasannya Restu Situmorang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap anak oleh Polsek Delitua.

Baca Juga :  Pelayanan Yang Baik dan Dapat Buat Rujukan, Wakil Wali Kota Medan Ingin Pustu Sidorame Timur Jadi Contoh Bagi Pustu Lainnya

Namun ia mengaku tidak pernah menerima surat SP3 dari penyidik tentang penghentian perkaranya.”Gak pernah terima suratnya cuma tau aja,dengar – dengar”,ujarnya.

” Iya benar yang mulia saya diperiksa polisi sebagai saksi dan tersangka ada 3 kali”,terangnya.

Saksi juga mengaku kepada hakim bahwa dirinya ditanya oleh penyidik terkait tindakan yang dilakukan terhadap Maruli anak pemohon.

” Benar saya yang memerintahkan supaya Maruli diborgol dan dirantai serta dimasukkan ke ruang Pinkroom,akunya kepada hakim.

Ia juga mengaku melakukan gelar perkara di panti rehab “Rumah Kita” dengan penyidik.

Sebelumnya,saksi Imelda Lingga kepada hakim mengaku apa yang terjadi di panti rehab telah sesuai Standard Operasional Prosedur ( SOP).

” Jadi apa yang dilakukan di ” rumah kita telah sesuai SOP,baik BNNP maupun BNN pusat,termasuk memborgol dan merantai”,ujarnya.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Penjualan Daring Bagi Pedagang Pasar, Rico Waas Ingatkan Pentingnya Transformasi Digital

Bahkan saksi juga mengaku tidak perlu menanyakan apakah orang yang dibawa ke Panti Rumah Kita ada izin orang tua atau tidak.

” Siapa pun yang dibawa kesini kita perlakukan sama sesuai SOP,meski tak ada surat dari orangtua,katanya sambil menunjukkan surat – surat keabsahan panti rehab rumah kita yang disebut sudah habis izin operasionalnya.

Menurut saksi,sesorang akan diborgol bila ada kemungkinan akan melukai diri sendiri dan orang lain,jadi itulah SOP dari BNN.

Sementara itu saksi Restu Situmorang yang juga sempat menjadi tersangka dalam perkara tersebut tidak jadi didengar keterangannya,karena dianggap merupakan saksi sejenis dengan saksi Rosmaida Simbolon.(sb/red)

-->