Melintas di Perbatasan Masuk Sumut-Aceh Harus Miliki Sertifikat Vaksin


sentralberita| Aceh Tamiang ~ Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, maka akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah divaksinasi

Sertifikat itulah yang kemudian harus dimiliki oleh setiap pelintas yang melintasi perbatasan untuk masuk ke Aceh, agar penyebaran covid diaceh tamiang khususnya dapat diatasi.

Pada selasa malam (31/08/2021) Polres Aceh Taming memperketat pemeriksaan terhadap pelintas dari Sumatera Utara (Sumut) dengan meningkatkan pengawasan di pos penyekatan PPKM mikro di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo mengatakan, pelintas yang ingin memasuki wilayah Aceh harus di lengkapi dengan dokumen sertifikat vaksinasi atau surat bebas Covid- 19.

Baca Juga :  Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF

Penyekatan PPKM mikro Covid-19 di wilayah perbatasan melibatkan personel gabungan TNI, Polri serta unsur pemerintah daerah lainnya. Pelintas yang tidak dapat memperlihatkan sertifikat vaksin atau tidak dapat memperlihatkan surat bebas Covid-19 maupun suhu badannya tinggi, tidak diperkenankan masuk wilayah Aceh atau diputar balik. Ujarnya.

“Satu persatu setiap kendaraan diperiksa dokumen sertifikat vaksin, dicek suhu badan dan diberi teguran bagi yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.(SB/RF)

-->