Dewan Minta Disdik Sumut Tindak Tegas Oknum Guru “Pelakor” di Deliserdang
sentralberita | Medan ~ Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut segera memanggil dan menindak tegas seorang oknum guru disebut-sebut bernama Marlianim yang bertugas di SMAN di Kecamatan Hamparan Perak.Sebab oknum guru tersebut dinilai telah merusak nama baik guru, terkait adanya laporan terhadap dirinya yang merebut laki (suami) orang (Pelakor).
“Kita minta ninta Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian agar memanggil oknum guru tersebut. Sudah selayaknya oknum guru tersebut diberikan tindakan atau sanksi tegas, yang dinilai telah mencoreng nama baik profesi yang diembannya,”kata Ketua Komisi E DPRD Sumut membidangi pendidikan dan sosial, Dimas Triadji saat ditanya wartawan di gedung dewan, kemarin.
Dimas Triadji merupakan politisi Partai NasDem pada kesempatan itu didampingi sejumlah anggota DPRD Sumut, diantaranya Mustafa Kamal dari Fraksi Partai NasDem, Jafaruddin Harahap dari PPP dan Poaradda Nababan, menanggapi adanya informasi dan laporan masyarajat yang masuk ke DPRD Sumut. Dimas juga mengemukakan itu usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut di gedung dewan.
Menurut Dimas, persoalan oknum guru SMAN di Deliserdang yang dilaporkan menikah lagi dengan seorang pria yang dikabarkan menjabat sebagai Anggota DPRD Deliserdang, sangat tidak terpuji. Apalagi oknum guru tersebut masih berstatus bersuami dan lelaki yang menikah dengannya juga diketahui merupakan suami orang disebut-sebut bernama Subiatik.
“Tidak selayaknya oknum guru tersebut berbuat seperti itu. Seharusnya seorabg guru menjadi contoh dan panutan hingga menjunjung tinggi norma norma lainnya, sebagaimana yang diajarkan kepada para peserta didik (siswa),”kata Dimas.
Untuk itu, lanjut Dimas, agar persoalan ini tidak berimbas bagi terganggunya kelangsungan dan proses belajar mengajar di sekolah tempat dia bekerja, maka persoalan ini harus segera disikapi dan djberikan sanksi tegas.”Kami kira yang paling tepat memanggilnya adalah BKD dan Disdik Sumut. Persoalan ini perlu disikapi serius, agar menjadi efek jera bagi yang lainnya,”tegasnya.
DILAPORKAN
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-GAK HAM) meminta pihak terkait khususnya Gubsu Edi Rahmayadi memecat Marlianim yang merupakan seorang guru di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMA) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Sebab Marlianim dinilai melakukan perbuatan zholim terhadap seseorang, merebut suami sah Subiatik, bernama Rahman yang merupakan seorang Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang
Sebab dikabarkan Marlianim dan Rahman kini disebut-sebut telah menjadi pasangan suami-isteri. Sehingga hal tersebut saat ini menjadi perbicangan publik di tempat tinggal mereka.
Padahal kedua pasangan yang sudah mulai memasuki usia lanjut tersebut, sebelum menikah sudah memiliki pasangan suami dan isteri masing.masing, seperti Rahman yang sudah memiliki isterinya bernama Subiatik. Bahkan dikabarkan keduanya telah berstatus nenek dan kakek alias memiliki cucu masing-masing.(01/red)