Sidang Tuntutan Hingga Putusan Korupsi Kemenagsu Digelar Secara Kilat Di PN Medan

sentralberita | Medan ~ Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kilat saat menyidangkan terdakwa Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution yang terjerat perkara suap di lingkungan Kemenag Sumut.

Pasalnya, sidang yang digelar secara daring tersebut berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru,mulai pembacaan tuntutan,pledoi hingga putusan.

Pantauan wartawan di ruang sidang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani selesai membacakan tuntutan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa langsung membacakan pledoi secara singkat yang telah disiapkan sebelumnya.

Tidak hanya itu, setelah PH terdakwa membacakan pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan vonis yang sudah selesai dibuat.Sehingga antara tuntutan,pledoi dan putusan dibacakan secara bergantian.Sehingga terkesan masing – masing sudah mengetahui berapa tuntutan dan seperti apa putusan.

“Karena masa penahanan sudah mau habis, langsung divonis ya,” kata Hakim.

Majelis hakim dalam amarnya memvonis terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Dikatakan hakim terdakwa Zainal, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi sesuatu kepada penyelenggara negara, dengan maksud supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui PH-nya maupun tim JPU Polim Siregar menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta supaya Zainal supaya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak ada menerima uang hasil tindak pidana tersebut, terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan,” kata Jaksa Umriani saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Zainal, memberikan uang suap sebanyak Rp 750 juta kepada Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara Iwan Zulhami (diadili dalam berkas terpisah) agar diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

Hal tersebut dilakukan Zainal karena
sejak tahun 2011, ia sudah beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil.

Sekira bulan Mei 2019 Terdakwa Zainal Arifin dan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida datang ke rumah Iwan di Binjai, guna mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut.

Kemudian, setelah pertemuan itu terdakwa pun mulai menyertor sejumlah uang secara bertahap. Pertama pada 13 Mei 2019 uang sejumlah Rp 250 juta diberikan secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan.

Setelah pengiriman uang tersebut, akhirnya terdakwa Zainal Arifin diangkat sebagai PLT Kepala Kantor Kemenag Madina, menggantikan Masrawati Sipahutar, menunggu usul pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina disetujui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2020, terdakwa Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang suap yang diberikan yakni Rp 750 juta.( FS/r3d)