Kejatisu Sita 626 Ha Lahan PT PSU Buntut Kasus Dugaan Korupsi

sentralberita | Medan ~ Kejaksaan  mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” ujar Sumanggar, dikutip Kamis (1/7).

Sumanggar mengungkapkan, proses penyitaan berlangsung baik. Tidak ada perlawanan saat petugas melakukan eksekusi penyitaan.

“Sudah kami laksanakan tadi. Ini untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan perintah pengadilan,” katanya.
(In)