Terjaring OTT, Eks Kadinsos Sergai Ifdal Cuma Dituntut 6 Bulan dan Segera Bebas

sentralberita | Sergai ~ Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal ternyata sudah menjalani sudang tuntutan.

Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan yang dilakukan Ifdal, dirinya cuma dituntut enam bulan.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjerat Ifdal dengan  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tanggal 27 nanti sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihan hukum terdakwa,” kata Humas PN Sergai Ferdian Permadi, Minggu (23/5/2021).

Dia mengatakan, PN Sergai belum menentukan kapan jadwal sidang putusan digelar.

Namun, kata Ferdian, sidang kasus OTT ini dipimpin langsung Ketua PN Sergai Rio Barten Timbul Hasahatan. 

“Kalau sidang putusan belum tahu, karena nanti sebelum putusan ada agenda tanggapan jaksa,” kata Ferdian. 

Informasi yang disampaikan pihak pengadilan, selama ini sidang Ifdal dilakukan secara daring. 

Baca Juga :  Feri Mulia Siagian Minta Jajaran Lakukan Cross Check Secara Maksimal Realisasi Pengunaan dan Pengeluaran Dana Hibah Tahun 2024.

Kehadiran terdakwa hanya bisa dilihat dari layar monitor. Ifdal mengikuti sidang dari Lapas Tebingtinggi. 

“Ya, nanti sidang putusan pun tetap dari online juga kami lakukan. Enggak bisa dihadirkan di pengadilan karena masih pandemi,” tambah Ferdian.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sergai Agus mengaku tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar. 

Katanya, tuntutan yang disusun jaksa sudah disetujui oleh pimpinannya. 
Kasi Pidum Kejari Sergai, Jenda Silaban belum bersedia dikonfirmasi.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi, Jenda tak mau menjawab. 
Pesan singkat yang dikirimkan pun tak kunjung dibalas, meskipun aktif.

Sebelumnya, Agus dan Jenda sempat memberi penjelasan terkait perkara Ifdal.

Mereka sempat menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan kenapa Ifdal tidak dijerat UU Tipikor.
Adapun alasannya, karena melihat azas kemanfaatan hukum.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Latih Tim Humas Tingkatkan Kapasitas Kehumasan dan Publikasi

“Jadi BB (barang bukti) perkaranya itukan hanya Rp 30 juta, bukan kita enggak mau dia kena Tipikor. Tapi kejaksaan mau ikuti sesuai aturan saja,” kata Agus kala itu.

Agus menjelaskan, sejak tahun 2018 sebenarnya sudah ada surat edaran dari Kapolri.

Begitu juga dengan edaran dari kejaksaan Agung dari tahun 2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, dalam penegakan hukum penyidik perlu memperhatikan kemanfaatan hukum. 

“Untuk biaya perkara korupsi mulai dari proses sampai sidang putusan dananya bisa capai 100 juta berbeda sama Pidana Umum. Kejaksaan menilai azas kemanfaatan hukum tadi,”kata Agus.(tc)

-->