Tak Hadiri Sidang Gugatan Kiki Handoko, DPP PDIP Diminta Hormati Proses Hukum

sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Donald Panggabean menunda sidang gugatan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring.

Ditundanya sidang, karena pihak Tergugat I Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak hadir. Hakim memutuskan, sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2021.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX PN Medan dihadiri pihak tim kuasa hukum tergugat Firdaus Tarigan, James Bangun dan Andreas Sembiring. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri tim kuasa hukum dari DPD PDIP Sumut Jimmy Albertus dan kawan-kawan.

Gugatan Kiki Handoko Sembiring selaku anggota dewan dari Partai PDIP tertuang dalam register perkara 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn tertanggal 10 Maret 202. Kiki melayangkan gugatan ke PN Medan pasca ia dipecat oleh DPD PDIP Sumut.

Di luar sidang kuasa hukum penggugat, Firdaus Tarigan mengatakan, pihaknya selaku yang mewakili kliennya itu membenarkan bahwa hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 11 Mei mendatang.

Baca Juga :  Narkoba Musuh Bersama Wujud Akselerasi Transformasi Polri Presisi

“Hari ini sidang perdana gugatan kita, mewakili kami Kiki Handoko Sembiring selaku Anggota DPRD Sumut dari PDIP yang di PAW PDIP pusat,
dan kebetulan pihat tergugat I, DPP PDIP tidak hadir, jadi hakim mengundur sidangnya,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (7/4).

Ia menegaskan, meskipun kliennya telah dilakukan pemecatan. Tetapi statusnya masih sebagai anggota dewan. Terlebih lagi, masih adanya proses gugatan yang sedang berjalan di PN Medan

“Hakim tadi membuat kebijakan penundaan sidang sampai tanggal 11 Mei. Jadi untuk itu saya sampaikan bahwa klien kami itu belum di PAW penuh, dan masih menjalankan aktifitas seperti biasanya,” sebutnya.

“Karena itu, kita masih berjuang untuk kepastian hukumnya. Jadi berkasnya tadi juga belum sempat dibacakan, karena tergugat I tidak hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Sumut Raih Perunggu Pertandingan Perdana PON XXI

Karena itu, ia berharap agar pada sidang berikutnya pihak tergugat I berkenan untuk menghadiri sidang. “Kita berharap hadir, karena kita semua patuh hukum. Makanya majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali. Kita berharap mereka taat hukum,” tandasnya.

Diketahui, Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke PN Medan karena dinilai SK pemecatannya hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) cacat hukum.

Surat pemecatannya dari keanggotaan PDIP tertuang dalam nomor 47/KPTS/DPP/VIII/200 tanggal 4 Agustus 2020 ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristanto. (SB/FS)

-->