Soper Edwin Sugesti Nasution, Kelurahan Bantan Dipadati Sampah, 7 Tahun Parit Tak Dikorek

sentralberita|Medan~ Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Ampera Komplek Geoju Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/3/2021).

Dengan dihadiri ratusan ibu-ibu dan menerapkan Protokol Kesehatan, Lurah Bantan Ahmad Huzel Nasution, S.Sos para Kepling antara lain A. Rahmad, Mujur Tanjung, Yahya dan Din Apridayani, Politisi PAN yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, sosialisasi dilakukan agar measyarakat mengetahui pengelolaan persampahan dan diharapkan tidak membuang sampah sembarangan sehingga kota ini bersih dan masyarakatnya sehat.

Lurah Bantan Ahmad Huzel Nasution menyampaikan, kolaborasi pemerintah dengan DPRD sangat diharapkan dan kepada warga untuk menyampaikan berbagai persoalan sampah yang terjadi. “ujarnya sambil mengatakan Pak Edwin peduli dengan kelurahan Bantan selama ini sudah memberikan solusi,”ujarnya.

Diungkapkannya, badan Jalan Ampera sangat rendah sehingga langganan banjir 3-4 jam sudah surut, namun sangat mengganggu segala aktifitas.

Sementara sampah di Kelurahan Banten sering tumpat khususnya di jalan Ampera. “Selama 7 tahun sampah tak pernah dikorek pihak terkait,”ujar Ahmad Huzel di hadapan 23 perwiritan ibu-ibu yang berhadir seraya mengatakan gotong royong telah dilakukan sebisanya.

Seraya mengimbau agar jangan membuang sampah ke rumah orang lain, meminta koreklah sampah dihalaman masing-masing.

Lurah Bantan ini berharap kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang dihadiri Hendra agar setiap harinya diangkut sampah walau dakuinya adanya keterbatasan baik personil maupun fasilitas yang ada.

Berbagai aspirasi dan pertanyaan, seperti yang disampaikan Suciati, Zainab, Nursiah Nasution agar lingkungan mereka diatasi supaya banjir dan sampah jangan sampai menumpuk.

Edwin Sugesti Nasution, sebagai anggota DPRD Medan akan terus berupaya dan memperjuangkannya menyampaikan kepihak terkait.

Dia meyakini dengan gerakan yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution persoalan sampah dan banjir akan teratasi.

Namun hal itu bisa dilakukan jika mwarga dan masyarakatnya mendukungnya tidak membuang sampah sembarangan.

Menurut Edwin Sugesti, kesadaran masyarakatlah yang harus utama, karena sampah itu umumnya berasal dari diri kita dan rumah kita.

“Jangan kita hanya menyalahkan pemerintah dan saling menyalahkan diantara kita, tapi marilah sama-sama kita tidak membuang sampah sembarangan,”ujar dan mengatakan jika masyarakat tak sadar sampah sulit untuk diatasi.

Disampaikannya, anggaran untuk mengatasi sampah itu cukup besar, jika berkurang persoalan sampah, maka anggaranya bisa dilakukan ke bidang lain atau kebutuhan lain seperti pendidikan terutama di tengah Covid ini dimana anak-anak belajar daring.

Sesunguhnya, katanya ada sanksi pembuang sampah sembarangan yang di atur dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana sampah seperti pasal 3 untuk menjaga kelastarin kesehatan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pasal 32 larangan membuang sampah dan pasal 33 ada peran masyarakat dan pasal 35 saksi pidana 3 bulan dan denda 10.000.000. (SB/01)