Masyarakat Minta Izin PT BUKB Dicabut, Operasional Merusak Lahan Hutan Produksi
sentralberita | Kabanjahe ~ Merasa resah dengan keberadaan PT Bibit Unggul Karo Biotek, warga Desa Sukamaju dan DPC Projo meminta agar izin dan operasional perusahaan tersebut dicabut.
Masyarakat pun menyambangi Wakil Bupati Karo, Cory Sriwati Br Sebayang, di ruang kerjanya.
Adalah Simon Ginting dan Ketua DPC Projo Tanah Karo, Loyd Ginting menuturkan kepada Central, usai melaporkan situasi dan kondisi permasalahan yang ada di atas areal lahan Puncak 2000 Siosar Tiga panah, Tanah Karo. Di mana saat ini terjadi kekisruhan yang diakibatkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT BUKB yang dikeluarkan pemerintah seluas 89,5 hektar diatas areal puncak 2000 Siosar yang telah menimpah lahan warga masyarakat.
Lanjut mereka, dengan kehadiran perusahaan ini, dengan dukungan pihak lapangannya berinisial EB, telah merusak lahan hutan produksi dengan membuat kegiatan memasuki lahan hutan memakai alat berat buldozer dan saat ini telah disita pihak Dinas Kehutanan Provsu pada Jumat (5/3) lalu dengan tertangkap tangan.
Lanjut Loyd, dalam laporannya, pihaknya mengharapkan pihak Pemkab Karo sesegera mungkin menuntaskan permasalahan. Khususnya atas ijin HGU PT BUKB agar tidak terjadi pergesakan berbagai pihak. Termasuk mencabut ijin operasional perusahaan ini, yang sampai saat sekarang masih mengadakan perubahan-perubahan kontur dan bentuk tanah, tanpa ada ijin dari pemilik resmi warga masyarakat di simpang tiga Siosar.
Apalagi kondisi tersebut, tiga warga dilaporkan ke pihak berwajib dengan tudingan merusak dan menyerobot tanah perusahaan.
Padahal warga telah menguasai dan mengusahakan lahannya, yang telah dikuasai sesuai dengan alas hak resmi sejak tahun 1989. Sementara HGU PT BUKB keluar tahun 1997 dan baru beroperasi pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Hal ini saja sudah wajar ijin PTBUKB digugurkan, karena tidak melakukan sesuai ketentuan,” ujar Loyd diamini Simon. (hc)