90 Kg Aceh Gagal Kirim di Bandara

sentralberita |Banda Aceh ~ Paket ganja seberat 90 Kilogram (Kg) coba dikirimkan dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi
 atau pengiriman barang. Namun, paket itu tak lolos di bandara akibat terdeteksi X-Ray.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pengirim mulanya mendatangi salah satu perusahaan ekspedisi di Aceh Besar, Aceh, untuk mengirim paket ganja 90 Kg ke Jakarta.

Paket itu dimasukkan dalam tiga kotak, yang kemudian diketahui masing-masing berisi 30 kilogram ganja, dan terbungkus kayu. Setelah menitipkan di jasa pengiriman itu, pelaku langsung pulang.

Pihak ekspedisi, kata dia, mulanya tak tahu isi kiriman barang tersebut dan hanya menerimanya. Namun, ketika tiba di bandara, isi paket tersebut terdeteksi sebagai narkotika.

“Beratnya mencapai 90 kilo. Ini hendak dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi, tapi terdeteksi X-Ray di bandara,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (17/3).

Pihak kepolisian kemudian mengantongi identitas pengirim yang berinisial J dan R. Saat ini, kata Joko, keduanya sudah melarikan diri keluar dari wilayah Aceh.

“Kita sudah deteksi, pelakunya dua orang berinisial J dan R. Mereka sudah kabur keluar Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sementara, lanjutnya, nomor kontak pelaku yang ditinggalkan di jasa pengiriman ternyata palsu.

“Kita lihat si pengirimnya siapa, dari alamat dan nomor Hp yang ditinggalkan, ternyata nomor Hp itu palsu. Namun kita lakukan upaya pelacakan,” ucapnya.

Selain itu, kata Joko, pelaku juga kerap mengirim ganja yang diselundupkan dalam bubuk kopi dengan tujuan yang sama, ke Jakarta. Namun, itu berulang kali digagalkan.

Vonis Mati
Sebelumnya, kasus peredaran ganja membuat pelaku dihukum mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) yang terbukti menyimpan daun ganja kering 240 Kg.

“Memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).

Dalam amar putusan, hal yang memberatkannya ialah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, tak ada hal yang meringankannya.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Sita 5 Kg Ganja Siap Edar

“Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau 5 batang pohon,” sebut hakim.

Warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU Buha Reo Cristian Saragih, penangkapan terhadap Kibo bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi transaksi ganja di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas yang beranjak ke lokasi kejadian mendapati Kibo ada di dalam sebuah rumah. Tanpa basa basi, aparat menggeledahnya dan menemukan ganja kering seberat 240 Kg dari  kamar terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per Kg. (cnn)

-->