5 Personel Polda Aceh Positif Narkoba

sentralberita | Banda Aceh ~ Lima personel Polda Aceh dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Bidang Propam melaksanakan tes urine secara acak.

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Iskandar, mengatakan bahwa dari 724 personel yang diperiksa sejak 1 Januari hingga 21 Februari, lima di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Pemeriksaan urine kami lakukan acak, baik di Polda maupun jajaran. Hasilnya lima orang dinyatakan positif narkoba,” ucap Iskandar kepada wartawan, Rabu (24/2).

Ia menjelaskan bahwa kelima personel yang positif tersebut masing-masing dari Polres Aceh Besar satu orang, Polres Lhokseumawe dua orang, Polres Aceh Tamiang satu orang, dan satu orang lainnya dari Polres Subulussalam.

“Kelima personel tersebut bertugas di polres yang berbeda dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing,” katanya.

Tes urine tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Aceh untuk membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan polda setempat.

“Ini termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota PNS dan Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iskandar.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, personel polisi yang terseret kasus narkoba akan dipecat dan dipidanakan.

“Polda Aceh berkomitmen tegas dan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba dan menyatakan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Iskandar. (cnn/red)