Bobol Rumah, Irfan Gasak Perhiasan Belasan Juta Rupiah

sentralberita | T.Balai~ Irfan (24) kini meringkuk dijeruji besi pasca diringkus Polres Tanjung Balai, Sabtu (20/2) dinihari.

Pengangguran yang menetap di Jln. Jend. Sudirman Gg. Kangkung I Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini sebelumnya dilaporkan membobol rumah.

Adalah Syahrudin (51) yang melaporkan insiden ini, karena kediamannya di Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dimasuki tersangka.

Aksi pencurian terungkap berkat rekaman cctv, sehingga mempermudah polisi melakukan penyelidikan.

Dari tangan Irfan disita bb:
a. 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam.
b. 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam.
c. 1 (satu) lembar TNKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam.
d. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna merah.
e. 1 (satu) buah tas sandang merek Geiger warna hijau.
f. 1 (satu) unit kamera merek Sony.
g. 1 (satu) toples uang tunai koin logam
h. 1 (satu) lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- (seratus ribu rupiah).
i. 2 (dua) buah jam tangan warna hitam.
j. 17 (tujuh belas) buah gelang tangan logam aksesoris.
k. 2 (dua) buah bros aksesoris.
l. 1 (satu) buah cincin logam aksesoris.
m. 1 (satu) untai kalung logam aksesoris.

Baca Juga :  Lantik Muttaqien Jadi Pj Walikota Tebingtinggi, Pj Gubernur Sumut Yakin Mampu Jalankan Roda Pemerintahan

Dari keterangan dihimpun, aksi pencurian terjadi hari Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah rumah milik pelapor di Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat pelapor pulang kerja melihat pintu samping rumah pelapor terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan serta 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam milik pelapor yang biasanya berada didalam rumah sudah tidak ada dan pintu kamar pelapor dalam keadaan rusak dan barang2 didalam kamar tersebut berupa 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam, 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 (satu) buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 (satu) unit kamera merek Sony, 1 (satu) toples uang tunai koin logam, 1 (satu) lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah jam tangan warna hitam, 17 (tujuh belas) buah gelang tangan logam aksesoris, 2 (dua) buah bros aksesoris, 1 (satu) buah cincin logam aksesoris dan1 (satu) untai kalung logam aksesoris hilang dicuri orang yang tidak pelapor ketahui.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan

Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Datuk Bandar.

Berdasarkan Laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A. KARO-KARO, SH melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut, berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid AL IHSAN yang terletak di Jln. H.M. Nur Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat.

Sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian tersebut bernama IRFAN PRATAMA PUTRA S., kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka IRFAN PRATAMA PUTRA S., berdasarkan informasi A1 diketahui keberadaan Tersangka berada disalah satu Warnet di Jln. Anwar Idris Lk. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap Tersangka didalam Warnet. (01/red)

-->