Beli Kendaraan Bisa DP Nol Persen Mulai Maret

sentralberita | Jakarta ~ Bank Indonesia (BI) mengeluarkan relaksasi dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Relaksasi itu dalam bentuk melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit kendaraan menjadi paling sedikit 0%.

Ketentuan pelonggaran DP kendaraan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

“Tentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Jumat (19/2/2021).

Relaksasi DP 0% kendaraan bermotor ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Perry menegaskan kebijakan pelonggaran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga hanya perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing fund (NPF) di bawah 5% yang bisa memberlakukannya.

“Untuk yang NPF di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%,” tambahnya.

Kebijakan DP kendaraan 0% sejalan dengan insentif yang diberikan pemerintah sebelumnya. Pemerintah juga menerapkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% untuk mobil 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. (dtf/red)