Polemik Cuitan Guru Besar USU Tuai Pidana
sentralberita | Medan ~ Polemik terkait cuitan dari Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk, yang menyebut SBY dan AHY bodoh terus berlanjut. Kini, unsur pidana terkait cuitan itu sedang dikulik.
Cuitan yang menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bodoh itu ditulis oleh Prof Yusuf Leonard Henuk dalam akun Twiiter-nya @ProfYLH. Cuitannya kemudian dilaporkan oleh kader Demokrat ke Polda Sumut.
Laporan ini bernomor STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’. Pelapor mengatakan cuitan Prof Yusuf menghina SBY dan AHY.
“Kemarin sore saya laporkan akun Twitter atas nama Profesor Yusuf L Henuk, terus akun Facebook atas nama Profesor Yusuf L Henuk atas unggahan dia yang menyatakan pertama SBY itu bodoh, AHY itu bodoh, terus semua kader dan militan SBY itu bodoh dan penjilat,” kata pelapor, Subanto, Jumat (15/1).
“Saya selaku kader Demokrat di kota Medan yang dipimpin Pak Burhanuddin Sitepu merasa keberatan yang disampaikan profesor tadi. Saya anggap itu menghina ketua umum (Partai Demokrat) dan mantan presiden kita yang ke-6,” sambungnya.
Polisi pun buka suara. Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya bakal profesional dalam menangani semua laporan yang masuk.
“Penyidik-penyidik saya akan profesional dalam menangani semua perkara atau pengaduan yang dilakukan oleh siapa pun,” ujar Martuani di RS Bhayangkara, Medan, Kamis (14/1/2021).
Dia mengatakan anggotanya sedang mempelajari laporan tersebut. Menurutnya, anak buahnya bakal melihat lebih dulu ada-tidaknya unsur dugaan pidana terkait laporan terhadap cuitan Prof Yusuf Leonard Henuk itu.
“Kan semua yang berkaitan dengan laporan, hal yang dilakukan penyidik adalah melakukan gelar perkara apakah mengandung tindak pidana atau tidak. Setelah mengandung tindak pidana, langkah kedua yang dilakukan oleh penyidik adalah memanggil saksi ahli,” ujarnya. (dtc/ras)