48 Napi Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

sentralberita|Medan~Sebanyak 48 Narapidana (Napi) dari lapas dan rutan yang tersebar di Sumut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan para napi dikarenakan kondisi lapas dan rutan yang sudah over kapasitas.

“Se Indonesia kita yang paling banyak, sekitar 29.000, jadi over kapasitanya itu rata-rata sudah 300 persen. Semua wilayah sudah penuh, tinggal Nusakambangan saja yang belum.

Makanya kita pindah ke sana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto kepada wartawan, Rabu (23/12).

Ia menjelaskan, 48 napi yang dipindahkan merupakan napi kasus narkotika dari 4 UPT dan Rutan yang ada di Sumut.

“Dari 48 napi yang dipindahkan itu, 29 di antaranya berasal dari Lapas Klas I Medan, 15 napi dari Rutan Klas I Medan, serta 4 dari Lapas Klas 2B Tebingtinggi,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, angka 29.000 jumlah tahanan di lapas dan rutan Sumut jadi yang terbesar di Indonesia.

“Surabaya saja itu masih 27.000 tahanan, kita 29.000 atau yang menjadi terbanyak sekarang. Semua penjara penuh. Penjara yang hanya berkapasitas 800 orang malah terisi 3.000 napi. Ada juga hanya berkapasitas 600 tapi diisi 2.000 napi. Jadi itu sebenarnya intinya mengapa kita pindahkan,” tegasnya.

Dijelaskan, napi yang dipindahkan itu mencakup napi high risk atau beresiko tinggi mulai dari hukuman 7 tahun penjara hingga dihukum mati.

“Semuanya yang dipindahkan dalam kasus narkotika, kalau pidana umum mereka tolak, kalau dipulangkan lagi kan rugi kita sudah mahal biaya memindahkan mereka ke sana, jadi semua yang dikirim itu nap kasus narkotika,” pungkasnya.

Pemindahan napi dilakukan pada Minggu (20/12) lalu, dengan pengawalan ketat petugas dari Brimob Polda Sumut dengan bersenjata lengkap. Ke 48 napi ini diterbangkan menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU dari Lanud Soewondo, Polonia Medan. (SB/FS)