Perkara Korupsi Sukran Tanjung, Pengurus Pramuka Kwarcab Tapteng Sebelum 2016 Kebawah Tak Ada LPJ Kegiatan

sentralberita|Medan ~ Sidang lanjutan Perkara korupsi yang menjerat Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, kembali digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (17/12).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi menghadirkan Prinswales Tambunan selaku Wakil Ketua merangkap ketua harian Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2016-2021 sebagai saksi diperkara itu.

Dalam keterangannya saksi menyebutkan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban semenjak dirinya menjabat sebagai pengurus di Gerakkan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Tapteng.

“Tidak ada sama sekali laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya (2011-2016) kepada pengurus selanjutnya,” tegasnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Winarno, Kamis (17/12).

Bahkan dirinya menyebutkan bahwa kasus ini, tidak akan pernah terjadi jika laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada pengurus selanjutnya. “Karena tidak ada laporan pertanggungjawaban mangkanya terjadi sidang ini, bahkan stempel saja saya terima setelah sidang ini berjalan,” cetusnya.

Dirinya juga menyayangkan bahwa gerakan Pramuka di Tapteng sampai saat ini tidak berjalan lagi alias vakum akibat kasus terseebut. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang pada pekan depan.

Dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Togap Silalahi, dijelaskan Sukran kembali diadili terkait kasus korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah periode anggaran Tahun 2012 sampai dengan 2016.

Disebutkan, terdakwa selaku Ketua Pramuka Kwartir Cabang Tapteng selama tahun 2012 s/d 2016, mendapat sumber dana Pembiayaan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapteng dari Dana Hibah APBD Kab.Tapteng dan Dana Bantuan Keuangan dari APBD Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara.

Namun, Gerakan Pramuka Kwartir Tapteng dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 tidak pernah mengajukan proposal untuk ditampung di APBD Kab. Tapteng setiap tahunnya.

“Tetapi dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah setiap tahunnya selalu ada alokasi dana hibah untuk Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah dari tahun 2012 sampai tahun 2016,” demikian jaksa dalam dakwaannya.

Dari serangakaian kegiatan Pramuka yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2016, ternyata sebagian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan yang diajukan dan serta ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Akibatnya, terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp364.482.000,00 sesuai hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut No: SR-14 PW02/5.2/2020 tanggal 31 Maret 2020.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(SB/FS)