Terkait Pemalsuan Akte Hotel Griya, Robert Hutahean Dituntut 3,5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Robert Hutahean (54), warga Komplek Kota Baru, Titipapan Kec. Medan Marelan, Medan,
dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan dugaan pemalsuan terkait surat-surat Hotel Griya Medan.

Menurut JPU Sani Sianturi dalam nota tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020), terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 KUHP.

Nota tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan dipimpin hakim ketua Deson Togatorop yang langsung dihadiri terdakwa Robert Hutahaean didampingi penasihat hukumnya.

Menurut JPU dalam dakwaan dan tuntutannya, semula Aini Sugoto (saksi korban) membeli tanah di Jl.Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48 Kec. Medan Helvetia, Medan, yang diatasnya terdapat 4 ruko, yang dirubah menjadi Griya Hotel, yang memiliki 36 kamar.

Tahun 2008, Aini Sugoto sepakat dengan terdakwa Robert Hutahaean membuat Akta CV Berlian Sarana Wisata (BSW). Kemudian ditingkatkan menjadi PT Berlian Sarana Wisata (BSW).

Akta Pendirian, melalui Notaris Ratna Dewi, lalu terbitlah Akte No.10 Tanggal. 16 September 2011 tentang pendirian PT BSW. Modal dasar 100 lembar saham dengan nilai perlembar Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 100 juta.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai Bersama Tim Relawan Gempita Kunjungi Anak Pengguna Lem di RSUD Sultan Sulaiman

Modal disetor 25 persen dari 100 lembar saham. Terdakwa memiliki saham 12 lembar Rp.12juta , sedangkan Aini Sugoto memiliki sahan 13 lembar Rp.13 juta. Jabatan terdakwa di PT BSW sebagai Direktur, dan Aini Sugoto sebagai Komisaris.

Kemudian disepakati pula perubahan jumlah saham, sesuai Akte No 14 yang diterbitkan notaris Ratna Dewi tanggal 16 Agustus 2918, modal perseroan menjadi 300 lembar saham dengan nilai perlembarnya Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya sebesar Rp.300 juta. Lalu disetor sejumlah 80 lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp.80 juta

Saham yang masih dalam simpanan sejumlah 220 lembar dan akan dikeluarkan oleh perseroan bila diperlukan tambahan modal atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih lanjut disebutkan pula, sejak berdiri tahun 2011 sampai 2019, terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan, maka tanggak 10 Juni 2019, diadakan RUPS Luar Biasa.

Baca Juga :  Tim Terpadu Polsek Kotarih Olah TKP Dugaan Bunuh Diri

Hebohnya, RUPS Luar Biasa itu bubar sebelum waktunya, Aini Sigoto tidak berkenan melanjutkan rapat, sebab terdakwa menghadirkan beberapa orang pemegang saham yang tidak dikenal oleh Aini Sugoto.

Rupanya, saham PT. BSW yang disimpan berjumlah 220 lembar tersebut telah dijual terdakwa kepada Irfandi sebanyak 70 lembar, Darsono Sormin sebanyak 20 lembar, dan kepada Syahrial sebanyak 10 lembar.

Dalam RUPS Luar Biasa yang tidak dihadiri Aini Sugoto itu, terdakwa diangkat sebagai Direktur, saksi Irfandi selaku Wakil Direktur, serta saksi Darsono Sormin selaku Komisaris dan Syahrizal serta Aini Sugoto sebagai anggota komisaris.

Kemudian terdakwa meminta Notaris Gordon Eliwon Harianja untuk membuat Akta Penegasan RUPS Luar Biasa PT. BSW, sesuai dengan hasil rapat 10 Juni 2019.

Menurut JPU Sani Sianturi, akibat perbuatan terdakwa, Aini Sugoto mengalami kerugian Rp10 miliar .(SB/FS)

-->