Tuntutan Perkara Kredit Rp 39,5 M di BTN Cabang Medan Ditunda

sentralberita|Medan~Pembacaan tuntutan batal dilaksanakan terhadap Canakya Suman (40), terdakwa perkara dugaan penipuan/penggelapan terkait kredit bermasal sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut memastikan jika tuntutan batal dibacakan, dengan alasan Rentut (Rencana tuntutan) belum turun.

‘ Tuntutan tidak jadi dibacakan, sidang ditunda, sebab rentutnya belum turun,” ujar Nelson singkat kepada awak media di PN Medan,Selasa (1/12).

Perlu diketahui, persidangan perkara penipuan/penggelapan atas nama terdakwa Canakya Suman dapat dikatakan cukup menarik, sebab merugikan sebesar Rp 39,5 miliar, BTN Cabang Medan yang notabene bank milik pemerintah.

Sesuai dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan dipimpin hakim ketua Tengku Oyong, bermula tahun 2014, Canakya Suman, Direktur PT. KAYA mengajukan kredit kepada BTN Cabang Medan.

Nilai kredit sebesar Rp 39,5 miliar, dengan jaminan 93 lembar SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty, milik pengusaha Mujianto.

Dalam kasus ini, Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB.

Berdasarkan kuasa itu, Canakya Suman malah mengajukan kredit, dan mendapat pinjaman sebesar Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan.

Proses pengajuan kredit, dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan, dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Hasil kerja yang dilakukan Dayan,
diduga mendapat sukses fee sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian berbagi kepada pihak-pihak terkait di BTN.

Awalnya, yang diagunkan hanya 58 SHGB dari 93 SHGB yang ada, sebab 35 SHGB belum dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

Selanjutnya, Juni 2016 sampai Maret 2019, Canakya mengalihkan atau menjual 35 SHGB yang belum APHT kepada orang lain, tanpa seizin pihak BTN Cabang Medan.

Akibatnya, BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai Rp. 14.775.000.000.

Sesudah itu, perkaranya pun bergulir di PN Medan, Canakya, Direktur PT. KAYA menjadi pesakitan, dengan dakwaan penggelapan/penipuan. (SB/FS)