Intel Kejatisu Tangkap DPO Kasus Korupsi

sentralberita|Medan ~Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap tersangka Sarpin, Kepala Desa Bulungihit, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
“DPO Sarpin berhasil diamankan oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejatisu bersama tim Kejaksaan Agung RI, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kab. Indragiri Hilir, Tembilahan,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan, Selasa (24/11).
Tersangka merupakan DPO dalam kasus korupsi pengelolaan APBDesa tahun 2016-2019. Tersangka ditangkap sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru di perkebunan sawit.
Menurut Asintel, tersangka sudah buron selama satu bulan dan menetap di rumah kenalannya guna menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu.
“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” kata Asintel.
“Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.
Ia menambahkan, usai diamankan tim Kejatisu langsung menyerahkan tersangka Kejari Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (FS).