Laporan Panwascam terhadap Akhyar Nasution Dihentikan, Pengamat: Bawaslu Dinilai Seperti Main -Main

sentralberita|Medan~Medan~Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan perkara dugaan menghalangi tugas pengawas pemilu, sebagaimana laporan Panwascam Medan Deli terkait Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) itu, Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi.

Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.

Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.

Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan, Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Rabu (4/11/2020).

Dikatakannya, perkara yang diusut adalah adanya upaya menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.

“Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi,” jelasnya, sembari menegaskan keputusan menghentikan perkara ini langsung diumumkan ke publik.

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Indra Fauzan, Ph.D menilai penghentian laporan Panwascam Medan Deli ini merupakan salah satu akibat bobroknya bimbingan teknis (Bimtek) yang selama ini dikerjakan Bawaslu Medan ke tingkat di bawahnya.

“Jelas ini menunjukkan ada yang salah dalam bimtek yang mereka lakukan selama ini. Karena, untuk mendudukkan suatu kasus seperti yang sekarang ini tingkat di bawahnya gagal memenuhi unsur-unsur yang bisa membuat penyelidikan kasus ini dilanjutkan,” ujarnya.

Ditambahkan Indra Fauzan, seharusnya bimtek yang dilaksanakan Bawaslu, baik Kota Medan maupun Provinsi Sumut, bisa mempertajam pengawasan di lapangan dan mampu memberikan pemahaman bagi peserta pilkada tentang keberadaan pengawas.

“Ini malah laporan dari tingkat di bawahnya saja dianulir. Apalagi yang kita ketahui sasaran kemarahan dari peristiwa tersebut adalah ketua panwas kecamatan. Jelas ini bisa meruntuhkan wibawa Bawaslu Medan sebagai badan yang dibentuk sebagai pemantau pelanggaran di penyelenggaraan pemilu,” urainya.

Terakhir, Fauzan mendesak Bawaslu Kota Medan ke depannya untuk bisa bersikap lebih tegas dalam menangani laporan, khususnya dari internal.

“Agar jangan terkesan main-main dalam melaksanakan tugas, karena bisa memunculkan stigma di masyarakat kalau Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas,” ulasnya.

Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan.

Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa’adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi. (FS