Anggota DPRD Medan Bergejolak, Pemborong Pembangunan Pasar Kampung Lalang Tidak Hadir
|Medan~ Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan D DPRD Kota Medan bersama Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Sampurno Pohan, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya serta sejumlah pedagang, Senin (29/5/2017) tidak dihadiri pemborong Pasar Kampung Lalang.
Dari pelaksanaan rapat, diketahui persoalan utama dari pembangunan Pasar Kampung Lalang adalah Pemko Medan tidak mampu ‘memaksa’ pemborong memulai pekerjaannya. Akibatnya, walaupun bangunan pasar yang lama sudah dirubuhkan lebih kurang dua bulan lalu, namun pembangunan belum juga dapat dilaksanakan.
Kadis PKP2R Sampurno Pohan, menceritakan kronologis masalah Pasar Kampung Lalang. Katanya, pemenang lelang proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang adalah PT. Mangun KSO dengan nilai Rp26 miliar lebih. Nilai kontrak proyek Pasar Kampunglalang berakhir Desember 2016.
Untuk memulai proyek tersebut, kata Sampurno Pohan, pihak pemborong juga sudah menerima uang muka sebesar 20 persen (lebih kurang Rp5 miliar). Namun, dalam perjalanannya Pemko Medan tidak bisa mengosongkan Pasar Kampunglalang dari pedagang, sampai kontrak berakhir.
Mengatasi masalah ini, tambah Sampurno, Pemko kemudian membuat addendum kontrak. Dan rencananya tahun ini, pasar tersebut akan dibangun. Tinggal persoalannya sekarang ini pemborong harus mengembalikan dahulu uang muka yang sudah mereka ambil sebesar 20 persen tersebut. ‘’Inilah yang masih diaudit oleh Inspektorat Pemko Medan,’’ katanya.
Mendengar penjelasan seperti ini, anggota DPRD Medan yang menghadiri rapat langsung bergejolak. Berbagai tanggapanpun disampaikan anggota dewan. Sementara penjelasan konkret tidak didapat dewan, karena pelaksana proyek tersebut tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi D, Hendra DS, misalnya, mencurigai dua hal dari sikap pelaksana yang tidak menghadiri rapat di gedung dewan hari itu. Yang pertama karena tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, dan yang kedua, jangan-jangan pihak perusahaan tersebut telah melarikan diri. ‘’Kalau saya menduga dia (pelaksana proyek) sudah sporing (melarikan diri). Karena DP (uang muka) nya sudah habis,’’ kata Hendra.
Selanjutnya anggota dewan Andi Lumbangaol, menduga ada persoalan yang rumit telah terjadi pada pihak pemborong. Karena, baginya tidak logika pihak pemborong tidak memulai pekerjaannya, sementara pasar yang lama sudah dibongkar, dan waktu pelaksanaan proyek dibatasi 150 hari.
Walaupun pihak pemborong dikenakan aturan mengembalikan dahulu uang muka 20 persen yang sudah mereka ambil, namun menurut Andi Lumbangaol, prosesnya hanya administrasi, bukan fisik pengembalian uang.(SB/01).
“Kecuali dilakukan tender ulang, dan pemenangnya bukan perusahaan yang menang saat ini. Itu baru kacau. Jadi, saya kira ada persoalan yang rumit di masalah ini,’’ katanya.
Karena tidak menemukan jalan keluar pada RDP hari itu, akhirnya pimpinan rapat Sahat B. Simbolon, menunda rapat untuk dijadwalkan kembali, dengan mengundang kembali pihak pelaksana proyek. Pada pertemuan berikutnya nanti, diharapkan pihak pemborong dapat hadir, agar pembangunan Pasar Kampunglalang mendapat kepastian (SB/01)