Wanita Pelaku Hipnotis Incar Perhiasan Emas

sentralberita|Jakarta~Seorang wanita berinisial MG (49) mengaku telah beraksi delapan kali sebelum ditangkap poilis, Kamis (29/10). Pengakuan ini disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Sabtu (31/10) dan telah berhasil meringkus pelaku yang meresahkan tersebut.

Aksi kriminal tersangka berakhir setelah polisi memburunya berdasarkan laporan korban RS (69) warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga I, Banjarmasin.

Anggota Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin didukung Tim Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pangeran Gang Rahman, Banjarmasin.

Cerita korban kepada polisi, pelaku datang ke rumah berpura-pura menanyakan kontrakan. Setelah itu pelaku menawarkan pijat kepada korban dan tanpa sadar korban melepas perhiasan gelang di tangannya senilai Rp26 juta.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online

“Jadi diduga ini modus hipnotis atau gendam yang menyasar perhiasan yang dipakai korban wanita,” kata Andy.

Hal itu dikuatkan dari pengakuan pelaku yang sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Di antaranya di Toko Isna Banjarbaru kalung emas 6 gram senilai Rp3 juta, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin gelang 20 gram senilai Rp13 juta dan gelang 40 gram senilai Rp24 juta.

Selanjutnya aksi di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar gelang 15 gram senilai Rp8 juta, di Jalan Cendrawasih Banjarmasin gelang 50 gram senilai Rp 28 juta dan Sungai Miai Banjarmasin gelang 30 gram senilai Rp16 juta.

Agar kejadian serupa tak terulang, Andy pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap segala aksi kesehatan termasuk modus hipnotis dan sejenisnya.(SB/01/MC)

Baca Juga :  Polda Sumut Berkomitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar
-->