Sosper Persampahan Edwin Sugesti: Anak Muda Lebih Mudah Diarahkan Pendisplinan Sampah

Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution. (F-SB/01)

sentralberita|Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE.MM melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (25/10/2020) di Jalan Sidodame Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecammatan Medan Timur dengan dihadiri Muhammad Yamin Daulay dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan.

Sosper dengan dihadiri kalangan generasi muda umumnya dan Barisan Muda Partai Amanat Nasinal (BM PAN) itu diawali pembagian masker kepada semua yang hadir sebagai salah satu penegakan protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah serta sambutan dari tokoh pemuda M.Rasyid Ridho Tambunan.

Edwin Sugesti menjelaskan tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, agar masyarakat khususnya kalangan muda mengetahui aturan persampahan yang di dalamnya ada sanksi/denda,sehingga dituntut kesadaran dan pendisiplinan diri untuk tidak sembarangan membuang sampah.

Muhammad Yamin Daulay

Menurut Edwin, kesadaran masyarakat terhadap sampah masih rendah bahkan mengabaikannya. Kepedulian untuk tidak membuang sembarangan sangat sulit.

“Tak terkecuali sampah plastik, rumah tangga dan sampah lainnya masih dibuang sembarangan. Padahal akibanya sangat besar terhadap kesehatan juga kebersihan,” ujarnya.

Kenapa yang dihadirkan untuk mendengarkan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kebanyakan kalangan muda, menurut anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan itu karena dari generasi mudalah yang lebih mudah menanamkan kesadaran dan pendisiplinan persampahan.

“Kalau orangtua ini agak sulitlah karena sudah lebih banyak tahunya dan pengalamnnya,”ujarnya seraya berpesan kepada yang muda harus hormat dan selalu menjaga etika kepada orang yang lebih tua.

Sampah sesunguhnya jika dikelola dengan baik akan menghasilkan secara ekonomis. Namun itu harus memiliki keterampilan. Tak salah generasi muda bisa melirik hal tersebut. Di daerah lain sampah sangat berguna misalnya dengan memisahkan yang kering dengan yang basah sehingga ada bank sampah.

Namun di Medan kata Edwin, belum banyak terpikir hal tersebut, sehingga sampah terus menjadi persoalan. “Mari anak muda menjadikan sampah budaya kelola, kita jadikan disiplin membuang sampah tidak sembarangan dimulai generasi muda,”ujarnya.

Muhammad Yamin Daulay dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sebanyak 18 Bab dan 32 pasal, didalamnya ada sanksi pidana dan denda. Untuk perorangan 3 bulan penjara dan denda 10 juta, untuk lembaga 6 bulan penjara denda 50 juta.

“Kita tak ingin dan jangan ada yang masuk penjara gara-gara sembarangan membuang sampah,”ujar Daulay seraya mengatakan tujuan Perda Nomor 6 tahun 2015 untuk mewujudkan Medan Bersih dan tercipta budaya bersih.

Sambil mengatakan sampah sangat erat kaitannya dengan prilaku, di kota Medan 2000 ton sampah per harinya, sedangkan yang diangkut perharinya antara 1.500-1.700 ton, karena tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah.

Menurutnya Yamin, semua orang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap sumber sampah yakni dari rumah tangga.Terutama sampah jenis plastik sangat merusak kesehatan. Namun sampah, katanya juga bisa jadi ancaman dan bisa jadi peluang.

Pada Sosper itu juga dilaksanakan dialog, 10 peserta memberikan tanggapan dan berbagai pertanyaan.Akhyar mempertanyakan apakah ada Satgas Pengelolaan Sampah, Awi bagimana sisa pengangkutan sampah, Budi Nasution, di TPA sampah seperti pegunungan, warga ada yang diuntungkan dan yang dirugikan, bagimana yang dirugikan. Sofyan, seefektifnya, bagamana supaya sampah bermanfaat. Hendri, apakah ada dana hibah untuk pengelolaan sampah. Bela, apakah ada cara lain untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baik Yamin dan Edwin memberikan jawaban. Yamin misalnya secara umum menjawab, bahwa Dinasnya hanya proses angkutan sambah sedangkan soal limbah Dinas Lingkungan Hidup. Kalau sampah bisa bermanfaat itu menjadi kreatifitas masyarakat dan kedepannya hal itu akan menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah.(SB/01)