Razia Yustisi 40 Orang Terjaring di Tebingtinggi

Razia yustisi yang dilakukan pihak Polsek Rambutan bersama Camat Rambutan banyak warga terjaring.

Sentral berita | Tebingtinggi~Sebanyak 40 orang  terjaring razia operasi Yustisi dari Gabungan Tim 3 Pilar  teridiri dari Polsek Rambutan, Kecamatan Rambutan,Satpol PP,Koramil 13 dan pihak dari Kelurahan,Senin pagi Sekitar pukul 09:00 Wib.

Razia Yustisi terkait Perwal Walikota TebingTinggi No. 44 Tahun 2020, tepatnya di Jalan Gunung Lauser,persisnya di depan Kantor Camat Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dalam kegiatan rajia  ini petugas  berhasil mengamankan sebanyak 40 orang mulai dari pengendara sepeda motor, sopir truk dan pejalan kaki serta pelajar terjaring razia yustisi karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. 

Warga yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker, Petugas hanya memberikan tindakan sementara hanya teguran dan mendata  sesuai nama alamat kartu tanda penduduk serta diberi peringatan untuk tidak melakukan pelanggan lagi.

Razia yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan AKP H Samosir didampingi Camat Rambutan Marwansyah Harahap dan Lurah Lalang Hadi Supeno. Terlihat masyarakat yang melintas tidak menggunakan masker langsung diberhentikan serta diarahkan ke Satpol PP untuk didata.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir didampingi Camat Rambutan Marwansyah Harahap mengatakan bahwa razia yustisi ini untuk menegakan Perwal Nomor 44 tahun 2020, karena saat ini dilapangan masih banyak ditemukan warga yang masih membandel keluar rumah tidak menggunakan masker.

Razia yustisi kali ini sifatnya belum menegakkan Perwal tersebut, akan tetapi masih dalam bentuk humanis dengan tindakan teguran, masyarakat yang terjaring langsung didata sesuai kartu identitas,” jelas AKP H Samosir.

Saat dilakukan razia yustisi ini, sebanyak 40 orang terjaring dari mulai pelajar, pengguna sepeda motor dan supir truk serta kenderaan pribadi, mereka banyak beralasan tidak menggunakan masker karena lupa akibat pergi terburu buru.

“Razia yustisi belum kita lakukan sanksi seperti di Perwal, kedepan setelah diterapkan, sanksi akan kita tegakan dan diterapkan kepada pelanggar,” bilangnya.

Tujuan razia yustisi ini untuk memberikan rasa efek jera kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar mematuhi protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19, karena saat ini terjadi trend kenaikan angka terkonfirmasi positif Covid-19, jadi dengan menggalakkan 3 M, kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Harapannya, bagi warga agar jangan lupa mentaati 3 M yaitu, mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak atau phisical distancing. Ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Tebingtinggi,” harapanya. ( SB/ imran)