Mendukung lebih dari 1 Paslon, KPU Kembalikan Pendaftaran Soekirman-Tengku M Ryan Novandi

sentralberita|Sergai~Sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020, partai politik tidak dibenarkan mendukung lebih dari 1 paslon untuk maju di Pilkada.

Namun pada pendaftaran di KPU Sergai, Jumat (4/9/2020) saat KPU Serdangbedagai melakukan pemeriksaan berkas, diketahui ternyata dukungan PAN sudah didaftarkan untuk pasangan lain yakni pasangan Darma Wijaya (Wiwik) dan Adlin Tambunan yang mendaftar lebih dahulu.

Sementara pasangan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi mendaftarkan dukungan PAN juga.

Menurut Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung pada saat mendaftar pasangan ini membawa dukungan surat dari tiga partai politik yakni PKS, Nasdem dan PAN.

Total jumlah kursi milik tiga partai politik tersebut yakni 12 kursi dimana PKS memiliki 2 kursi, Nasdem 6 kursi dan PAN 4 kursi.

“KPU Serdangbedagai melakukan pencocokan B1KWK pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan dengan SK DPP yang didaftarkan oleh PAN ke aplikasi Silon KPU. Dan hasilnya memenuhi syarat,” kata Batara kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut sesaat lalu.

Karena dukungan PAN untuk pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ini memenuhi syarat, maka kata Batara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020, partai politik tidak dibenarkan mendukung lebih dari 1 paslon untuk maju di Pilkada.

“Dan disitu juga ditegaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan ini kata Batara, KPU Serdangbedagai akhirnya menerbitkan berita acara tanda terima pengembalian pendaftaran dan dokumen pasangan Soekirman dan Tengku M Ryan.

“Karena jumlah syarat dukungan minimal itu 9 kursi, sedangkan dukungan PKS dan Nasdem hanya 8 kursi,” pungkasnya

Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) ke kantor KPU setempat, Jumat (4/9).

Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi mengayuh sepeda dari Masjid Agung Sergai menuju kantor KPU yang berjarak 1,5 km atau membutuhkan waktu sekitar 15 menit bersepeda.(SB/01)