Warga di Asahan Bingung Soal Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Ini Jawaban Kadis Koperasi

sentralberita|Kisaran~Warga masyarakat dibeberapa Desa yang berada diwilayah Kabupaten Asahan saat ini merasa bingung dan resah dengan beredarnya lembaran Surat Permohonan usulan bantuan bagi pelaku usaha Mikro yang ditujukan kepada Bupati Asahan,C/q Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

“Saat ini di Desa kami ada beberapa warga yang mempunyai usaha mikro mendapat lembaran surat permohonan tentang pengusulan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang mana surat tersebut di tujukan kepada Bupati

Asahan c/q Kepala Dinas Kopreasi dan perdagangan,namun ada yang membuat kami bingung didalam surat permohonan itu tidak ada dijekaskan bantuannya berasal dari APBD atau Penerintah Pusat.”Ujar salah seorang warga Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Kabupaten Asahan kepada sentralberita.com saat dihubungi via Celuller,Rabu ( 12/8/2020).

Menurut pria yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut,kebingungan yang dialami mereka selaku pelaku usaha mikro pertama karena tidak nengetahui asal anggarannya,berapa besaran bantuan serta kapan proses pencairannya sebab didalam lembaran surat permohonan itu ada salah satu isinya adalah surat permohonan mengusulkan sebagai penerima program bantuan pelaku usaha mikro.

“Diakhir surat permohonan itu ada dituliskan,Demikian permohonan program bantuan ini saya perbuat,kiranya bapak dapat mengusulkannya,jadi kalau melihat isi surat permohonan ini bantuannya seperti belum dapat dipastikan dan inilah yang membuat kami bertambah bingung,

bisa saja surat yang diberikan oleh pihak Pemerintah melalui desa itu hanya untuk memberikan iming-iming semata,saat ini masyarakat hanya butuh kepastian dan bukan janji,apalagi sebentar lagi kita akan melaksanakan Pilkada,”Tuturnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs.H.Witoyo,MM saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (12/8/2020)siang mengatakan kalau program tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat sesuai dengan yang telah dikatakan Presiden RI Joko Widodo di berbagai Media.

“Anggarannya beras dari APBN di Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.28 Triliun dan dialokasi untuk 12 Juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan sebesar Rp.2,4 juta perorangnya. “Ujar Witoyo.

Lebih jauh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini menjelaskan, sebelumnya mereka telah mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan,

namun usulan tersebut ditolak karena berkasnya tidak lengkap.Sehingga pihaknya mengambil langkah mensosialisasikan proram tersebut kepada Camat dan diteruskan kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan.

Kita sudah mensosialisasikan dan memberikan contoh surat permohonan kepada seluruh Camat untuk diteruskan kepada pihak pemerintah Desa karena batas pengusulannya hingga tanggal 25 September 2020,hal itu

sesuai denhan surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang ditanda tangani Sekretaris Kementerian Prof.Dr.Rully Indrawan,MSi tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.”Jelasnya.

Ketika disinggung dibulan berapa pencairannya,Witoyo mengatakan tidak dapat memastikannya,yang pasti pihaknya hanya mengusulkan permohonan tersebut soal kapan pencairannya apakah tahun ini atau tahun depan dirinya tidak bisa pastikan.

“Unikan program pusat,kita hanya nembantu mengusulkan,jadi soal pencairannya kita tidak bisa mengetahuinya.”Tutup Witoyo.(SB/ZA).