Wahyudi Diadili Karena Edarkan Ekstasi

sentralberita|Medan~Wahyudi Sihombing, warga Jl. Setia, Gg. Luhur, Kec. Medan Sunggal, didakwa jaksa karena terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi. Pria tamatan SMA itu, mengedarkan pil ekstasi berbentuk boneka Minnion dan logo Batman.

Jaksa penuntut umum Sri Hartati mengatakan, terdakwa Wahyudi Sihombing, ditangkap petugas polisi pada Februari 2020, setelah sebelumnya polisi menyamar berpura-pura jadi pembeli.

“Ketika itu, saksi Mulia S Tobing dan Guntur Gunawan (masing-masing anggota Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi dari informaan adanya pengedar narkotika jenis ekstasi, atas dasar informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyamaran,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Elliwarty, dalam sidang di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8).

Baca Juga :  Keluarga Rico Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Setelah menyamar jadi pembeli pil ektasi, petugas polisi kemudian menghubungi terdakwa dan memesan 10 butir pil ekstasi seharga Rp150 ribu per butir. Setelah harga disepakati, terdakwa kembali menghubungi calon pembeli polisi.

“Terdakwa kembali menghubungi informan memberitahukan untuk melakukan transaksi di Jl. Abdullah Lubis Kec. Medan Baru, Medan, tepatnya di lapangan parkir sebuah cafe dan saat saksi polisi melakukan pengintaian di tempat tersebut terlihat terdakwa bersama temannya Ruly Arlan Nasution (berkas terpisah),” ujar jaksa.

Selanjutnya, Ruly Arlan menyerahkan satu bungkusan ekstasi ke terdakwa. Sementara, petugas polisi yang menyamar langsung mendekati terdakwa untuk bertransaksi.

“Seketika itu, saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ruly Arlan Nasution, saat ditangkap disita barang bukti dari terdakwa berupa 7 butir pil ekstasi berbentuk boneka minnion berwarna ungu dengan berat 2,8gram dan 3 butir pil ekstasi berbentuk logo Batman berwarna coklat dengan berat 0,7 gram,” urai jaksa.

Baca Juga :  Pemdes Tanah Merah Bagikan Ribuan Bungkus Daging Hewan Qurban

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya ia menyuruh Ruly Arlan Nasution untuk membeli dan menjemput pil ekstasi kepada seorang wanita bernama Gita (DPO) dan saat itu Ruly Arlan Nasution mengakuinya dan membenarkan keterangan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap jaksa. (SB/FS)

-->