Ditjen Pajak Beri Stimulus Sampai Akhir Tahun 2020

sentralberita|Jakarta~Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak
pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya diterima Sabtu (18/7) mengatakan detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang
industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas
pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan
teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan
mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi
kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

• Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh
Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

• Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan
KITE.

B. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu = melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku
UMKM.

Baca Juga :  Konferensi GMI Distrik 10 Wilayah 1, Pemkab Toba Ajak GMI Sampaikan Warta Menjaga Lingkungan

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasiliasn ini tidak perlu mengajukan Surat
Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Pasal 22 Impor

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada
perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas
pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya
setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan
perusahaan KITE.

D. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan
KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal
25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya
setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan
perusahaan KITE.

Baca Juga :  Pengurus Fokal IMM Sumut Dilantik, Kawal Persoalan Hukum Masyarakat

E. Insentif PPN

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan
KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah
sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling
banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

“Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan
KITE,” kata Hestu.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan salinan PMK 86/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.#PajakKitaUntukKita. (SB/Rel/Wie)

-->