Alasan Terpapar Covid-19, Tiga Saksi Kasus BRI Tak Penuhi Panggilan Sidang

sentralberita|Medan~Sidang Kasus pembobolan Bank BRI melalui transaksi elektronik Top Up LinkAja yang mengakibatkan kerugian pihak Bank BRI sebesar Rp1,152 Miliar kembali digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Namun, dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulvia tidak dapat menghadirkan 3 saksi penting (fakta) dalam persidangan kali ini, dengan alasan terpapar covid-19 19.

Jaksa Nur Hayati mengatakan, saksi dari Pimpinan IT Bank BRI dan Ketua Investigasi Bank BRI tidak dapat hadir dikarenakan salah satu saksi reaktif Covid-19.

“Fajar tidak dapat hari ini, karena temannya reaktif Covid-19, dan sedang melakukan isolasi mandiri,” katanya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Sedangkan Pimpinan IT dari Bank BRI, lanjut jaksa, tidak dapat hadir dikarenakan ada urusan pekerjaan.

“Pak Edi, sudah mempunyai jadwal yang sebelumnya sudah diatur, jadi jadwalnya bentrok,” ucap jaksa.

Berdasarkan pantaun di persidangan, Jaksa memberikan surat dari rumah sakit yang menyatakan saksi positif reaktif Covid-19.

Lebih lanjut, usai mendengar penjelasan Jaksa terkait ketidak hadiran saksi, Majelis pun menunda persidangan hingga Jumat (10/7) mendatang.

Namun, sebelum menutup persidangan, Majelis mengingatkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang keterangan terdakwa nantinya.

Usai sidang kepada wartawan JPU mengatakan tidak dapat memastikan apakah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

“Iya tergantung pihak kepolisian,jadi saya gak bisa memastikan”,ungkapnya.

Sedangkan mengenai barang bukti,sejumlah uang dan mas batangan Jaksa muda tersebut tampak gugup,seraya mengatakan barang bukti tersebut ada,meski tidak dibawa ke persidangan.

Anehnya lagi,JPU secara tegas mengatakan sudah merasa cukup tanpa menghadirkan saksi lagi,dan masuk kepada pemeriksaan saksi ahli.

” Iya saya rasa cukup,tidak perlu lagi,katanya seperti tidak ingin membongkar kasus besar tersebut .(SB/ FS)