Bandar Sabu 5,74 Kg Jadi Pesakitan di PN Medan

sentralberita|Medan~Muhammad Rizal Ismail (38) terpaksa harus menjalani sidang secara online (teleconference) di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7) siang.
Pasalnya, warga Jalan Brohol Kecamatan Bajenis Lingkungan II Gang Hidayah Tebing Tinggi ini menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 5,74 kilogram, ekstasi sebanyak 1.000 butir dan happy five 2.000 butir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sapri (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.
“Terdakwa menerima tawaran dari Sapri. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh JK (DPO) selaku orang yang mempunyai obat tersebut,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellirwaty.
Pada tanggal 23 Desember 2019 sekira jam 04.00 WIB, terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver B 2582 BFY yang direntalnya.
Sekira jam 14.00 WIB, terdakwa sampai di Aceh Timur tepatnya Pantai Ungu untuk bertemu dengan JK. “Saat itu, JK langsung memasukkan dua buah tas dan plastik hitam berisi sabu ke dalam mobil Avanza,” ucap Anita.
Ketika perjalanan menuju Medan, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp 1 juta, dari JK.
Namun, saat melintas di Tanjung Pura, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.
“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 5,74 kilogram, pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segitiga sebanyak 1.000 butir,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan pil happy five sebanyak 2.000 butir. “Perbuatan terdakwa Muhammad Rizal Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Anita. (FS)