Tersangka Kepemilikan Sabu 112,48 Gram Diamankan

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang kasus Narkotika jenis Shabu 112,48 gram di
Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (23/6/2020) dengan tersangka
Yusnirwin (51)
Barang bukti yang didapat 1bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 112,48, 1 lembar plastik asoy warna merah,1 lembar kertas warna putih, 1 unit hand phone merk nokia warna biru.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (24/6/2020) akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu serta mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya.
Atas info tersangka, Sabu diperoleh dari MR X, selanjutnya Personil mendatangi lokasi MR X atas petunjuk tersangka.
Sampai dilokasi, MR X sudah tidak berada di lokasi.Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pengusutan lebih lanjut.(SB/01)