Polsek Medan Timur Geledah Kos-Kosan, Tidak Ditemukan Barang Terlarang

sentralberita|Medan~Polsek Medan Timur menindak lanjuti Pengaduan masyarakat melalui “Aplikasi Polisi Kita” dengan laporan Warga setempat, (7/6 2020), adanya dugaan tempat kos-kosan sebagai tempat penyalah gunaan Narkotika dan Asusila di Jalan Gereja Kelurahan Sidorame Barat I Kec.M Perjuangan.
Personil Tekab Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim dan beserta Pawas Timur 9.1 dan didampingi Bhabin Kamtibmas dan KepLink VIII Kel. Sidorame Barat I langsung turun ke TKP.
Setelah sampai di TKP, melakukan penggeledahan terhadap kamar kos kosan tersebut, dan dari dalam dua buah kamar di kos kosan, anggota ada menemukan dua pasang muda mudi yang bukan suami istri, dan untuk barang barang terlarang anggota tidak ada menemukan di dalam kamar tersebut.
Kemudian anggota mengamankan dua pasang muda mudi dan membawa ke Polsek Medan Timur untuk di lakukan pemeriksaan.
Adapun identitas orang diamankan tersebut adalah KSG ( 22), VANW (22), RKS (24) Tahun, EP(23) .
Untuk kedepannya, kata kapolres Medan Timur, M Arifin kepada wartawan, Senin (8/6/2020), petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi yangg di maksud. (SB/01)
“Jika menemukan kembali kejadian sesuai yang di laporkan akan di lakukan penindakan sesuai proses hukum yg berlaku,”ujar M. Arifin.(SB/01)