Terbukti Menipu,Bos Cafe Kok Tong di Tuntut 1,5 Tahun

sentralberita|Medan ~Bos Cafe Kok Tong Cabang Binjai, Irawan alias Asiong(57) dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Heriayanto Law
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk mevonis terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun enam bulan,” tuntut JPU dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa(5/5/2020).
Menurut Elvina, bos Kok Tong tersebut terbukti telah melanggar pasal 378 KUHAPidana.
“Terbukti, Irawan telah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” ujarnya.
Setelah membaca nota tuntutan, Majelis hakim mejunda persidangan hingga Jumat(8/4/2020), dan meminta penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pleidoi)
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, perkara ini bermula pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.
Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.
“Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” dakwaan Jaksa dihadapan hakim ketua Erintuah Damanik.
Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp 700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
“Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” ucapnya.
Kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, tak kunjunh dibuka oleh terdakwa.
“Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang,” jelas Jaksa.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.
“Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut,” ujarnya.
Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp 1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.
Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp 1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.(SB/ FS )