Dibongkarnya Kanopi, Warga Apreasiasi Kajatisu

sentralberita|Medan~Warga Villa Setiabudi Flamboyan Medan Tuntungan memberi apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto SH MH yang langsung tanggap merespon protes warga komplek atas bangunan kanopi tempat parkir milik Hendy Iskandar.

Kajati Sumut Amir Yanto, Rabu pagi mendatangi rumah milik Hendy Iskandar, dan memerintahkan segera merobohkan bangunan kanopi tempat parkir miliknya yang di protes warga selama ini karena berdiri di atas fasilitas umum.

“Hendy Iskandar warga Blok S No 12 Villa Setiabudi Flamboyan dengan penuh kesadaran akhirnya membongkar bangunan kanopi tempat parkir miliknya saat itu juga.

Kami pengurus komplek mewakili warga sangat berterimakasih dengan respon yang diberikan Kajati Sumut bahkan mendatangi rumah yang kami protes. Luar biasa kepedulian beliau,” ujar Said Harahap didampingi pengurus lainnya antara lain Datuk S. Ferri, Wakil Ketua Bahtiar Sidabalok, Sekretaris Sudarta Sitepu, Keamanan Mulyadi, B.Limbong , Rifai, Rinda Tambunan, Abror, Elisabet Simanjutak, Dewi Maya dan Latifah Anum kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Sumut Sumbang Emas dan Perunggu di Hari Ketiga PON XXI

Ditambahkan, pembongkaran yang dilakukan pekerja tukang saat itu disaksikan sejumlah warga. Pekerja bangunan membuka kerangka dan atap kanopi bangunan parkir mobil yang beridiri tepat disamping rumah dan di jalan fasilitas umum yang juga akses damkar kendaraan berbadan lebar.

Sejumlah warga mengapresiasi sikap dan ketulusan Hendy Iskandar untuk membongkar sendiri bangunan kanopi tersebut. “Ini dapat dijadikan contoh itikad baik kepada pemilik bangunan lainnya yang masih berdiri seperti bangunan di atas saluran drainase air dan fasum lainnya untuk segera membongkarnya,” kata Sidabalok, warga yang sama.

Data dilapangan masih berdiri empat bangunan berdiri diatas fasilitas umum itu diantaranya dua unit milik anggota kepolisian aktif di Mapoldasu dan dua unit milik warga sipil diantaranya didepan rumah Pak Ramli Manurung Blok U 16, Pak Teddy Simamora Blok R 3 , Blok R 4 atas nama Bu Lina dan bu Dian Blok T 6.

Baca Juga :  Rekomendasi IESR untuk SNDC Ambisius, Adil, Kredibel, dan Transparan

“Pihak pengurus kerukunan warga tidak bosan bosannya mengimbau agar bangunan tidak berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai akses kendaraan damkar dan lancarnya saluran drainase jika terjadi banjir ke jalanan. Karena akan mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan akan mengundang kerawanan sosial,” tutup Said Harahap. (SB/01/Fel )

-->