Selama 3 Bulan, Warga Sumut Bakal Terima Bansos Rp 600.000/Bulan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti video conference yang dipimpin oleh Menteri Sosial Juliari Batubara dari Jakarta, di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan. Kamis (16/04) malam .
Video Conference tersebut membahas tentang Bansos Tunai dalam rangka Penanganan Covid-19 dengan Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kab/Kota.

sentralberita|Medan~ Warga Sumatera Utara (Sumut) bakal menerima bantuan sosial (Bansos) tunai dari Pemerintah Pusat sebesar Rp600.000/bulan.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam teleconference (rapat jarak jauh) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Sumut dan Aceh dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Kamis (16/4) malam, di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Mensos menjelaskan Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan Bansos tunai sebesar Rp600 ribu/bulan selama 3 bulan (April hingga Juni) per kepala keluarga (KK) pada warga Sumut.

Sementara untuk Aceh akan memperoleh Rp275.000/bulan dengan hal yang sama.

Untuk data penerima sendiri, kata Mensos, Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk menentukan siapa saja yang dianggap berhak menerima bansos tunai tersebut.

Baca Juga :  BSI Tingkatkan Pelayanan di Serambi Mekah Dukung PON XXI Aceh - Sumut 2024

“Kami memberikan keleluasaan pada daerah siapa yang memang dianggap berhak sebagai penerima bansos tunai.

Kami berikan fleksibilitas pada daerah untuk menentukan siapa yang menerima. Karena daerah lebih tahu dengan daerahnya masing-masing,” katanya.

Sementara itu, dalam mekanisme pelaksanaan bansos tunai dari Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kemensos RI.

Alokasi awal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai per kabupaten/kota dilakukan oleh Kemensos RI.

Kemudian kabupaten/kota melakukan usulan calon KPM bansos tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan bupati/walikota dan diketahui Gubernur melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG) dan KPM ini ditetapkan oleh Kemensos RI.

Baca Juga :  Inflasi Sumut Terus Menurun: Periode September 2024 Tercatat 1,40%, di Bawah Angka Nasional 1,84%

“Proses penyaluran bansos tunai dilakukan oleh PT POS dan HIMBARA dengan dukungan Pemda,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap, bansos tersebut dapat segara disalurkan kepada warga Sumut.

Apalagi saat ini warga Sumut sangat membutuhkannya, terutama masyarakat miskin yang terdampak wabah Covid-19 di daerah ini.(SB/01)

-->