MUI Binjai Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Wabah Covid-19

Ketua dan Sekum MUI Kota Binjai

sentralberita|Medan~Pengurus Majlis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Binjai Provinsi Sumut, menerbitkan panduan tentang penyelengaraan ibadah dalam keadaan musibah wabah corona virus diseases( Covid-19).

Ketua MUI Kota Binjai DR.HM Jamil,MA didampingi Sekum  H.Jafar Sidiq Sag,Msi menjelaskan, Kamis 16 April 2020, panduan  dibuat MUI Kota Binjai, sebagai respon banyaknya pertanyaan tentang ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dengan adanya wabah Covid-19.

 Ketua MUI Kota Binjai, HM Jamil mengemukakan, menghadapi musibah covid-19  kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan .

Sebab musibah yang terjadi adalah atas izin Allah SWT, yang sebaliknya ada hikmah dan semua orang beriman wajib meyakini musibah akan berakhir pada waktunya.

Kata,HM Jamil,Umat Islam dalam menghadapi wabah yang melanda harus melihatnya sebagai cobaan dan berdoa tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan.

Ummat Islam kota Binjai hendaknya memperbanyak membaca al quran, berzikir dan berdoa.

Pengurus MUI Binjai menegaskan, pada potensi penularan covid-19 pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Binjai, diberlakukan fatwa MUI Pusat No.14/2020.

Kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, kita boleh meninggalkan sholat jumat dengan menggantikannya dengan sholat zuhur dikediamannya, serta meninggalkan sholat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan sholat Ied di masjid,mushola atau ditempat umum lainnya.

Tetapi muazin tetap mengumandangkan azan pada sholat lima waktu di setiap masjid dan mushola,tambahnya
.
Pada kondisi potensi penularan covid-19 tidak berada pada zona merah, situasi kawasan yang penularannya tidak tinggi,penyelengaraan ibadah secara berjamaah di masjid tetap dilaksanakan,seperti shalat berjamaah rawatib/sholat lima waktu,sholat jumat,tarawih maupun sholat ied dengan ketentuan pengurus masjid rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Jamaah memastikan dirinya bukan status ODP dan PDP atau ada tanda yang mencurigakan terkait covid-19.

Karenanya Jamaah memakai masker,membawa sajadah sendiri,mencuci tangan memakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah.

Tentang ibadah selama Ramadhan seperti berbuka puasa bersama agar dilaksanakan dengan keluarga inti dirumah. Tarawih dan sahur  serta takbir keliling, peringatan nuzul quran berjamaah, kegiatan halal bil halal agar ditiadakan.

Kepada umat islam diharapkan menyegerakan pembayaran zakat  dan  membacakan qunut nazilah setiap sholat fardhu, sholat jumat dan sholat witir serta memperbanyak infaq dan sadaqah.”

Sebab bersadaqah bisa menutup 70 pintu keburukan,” ujar Ketua MUI Binjai ,DR.HM.Djamil.( Diur )