Polsek Delitua Amankan Terduga Kasus Narkoba

sentralberita|Medan~Polsek Delitua mengamankan seorang tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu di pinggir Sungai Jalan B.katamso gg.Pasarseni kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Minggu (1/3/2020).

Tersangka bernama Riki suandana (38), Alamat Jalan Brigjen katamso gg.pasarsenen bawah no.62 kel. Kampung baru kec. Medan maimun

dengan barang bukti 1paket kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu,1 buah mancis.

Menurut Juper Aipda Tony dan Briptu Anggita,Rabu (4/3/2020) bahwa hari Minggu tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib,diterima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir sugai,B.Katamso gg.Pasar Senin kel.Pasar senin kec.kampung Baru , Sering dibuat tempat transaksi dan memakai narkoba jenis Sabu-sabu.

Mendapat Info tesebut, Unit Reskrim Delta ag dipimpin Panit Luar, Iptu Bersatu Ginting Langsung meluncur ke lokasi melakukan pemantauan dan pengintai sekira Pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :  Berbekal Mengikuti Salah Satu Quiz Di Jejaring Sosial Aiptu Widodo Personil Bidang Humas Polda Sumut Berhasil Membantu Masyarakat

Team melakukan penagkapan di TKP bernama Riki sedang mengkomsumsi sabu. Saat hendak diamankan, tersangka membuang bong kaca pirex ke Sugai Deli. Kemudian tim menggambil barang bukti yang dibuang ke sungai.

Selanjutya ditemukan didekat tersangka 1 buah klip palstik kecil yang beriskan sabu.

Dari keteragan tersangka ,sabu didapat dari an. Kolak. Selanjutnya tersangka beserta BB Langsung diamankan dan diboyong Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut.(SB/01)

-->