Karena Takut Dipecat, Ibu Bunuh Bayi, Hakim: Benar Ini Benih Suamimu…?

sentralberita|Medan~Sidang pembunuhan bayi yang dilakukan ibunya sendiri, Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8) sore.

Sidang diketuai majelis hakim, Richard Silalahi itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan dilanjutkan keterangan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean adalah Jasmanto Siagian selaku petugas kebersihan yang menemukan bayi dan dokter Ritonga dari RS Bhayangkara Medan yang melakukan autopsi. Kedua saksi itu memberikan keterangan secara bergantian.

“Saya menemukan bayi itu ketika membongkar sampah di tempat penampungan Pak Hakim. Awalnya saya pikir bungkusan plastik hitam itu berisi nasi sisa. Namun, keluar tangan mungil seperti tangan anak bayi. Karena penasaran, lalu saya koyak plastik itu. Ternyata isinya mayat bayi perempuan,” ucap Jasmanto.

Selanjutnya atas penemuan itu, Jasmanto kemudian melaporkan kepada pimpinannya dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, hasil visum dalam dan luar yang dilakukan Dokter Ritonga menyebutkan bayi itu baru saja dilahirkan. Prakiraan lama kematian kira-kira 6 jam hingga 24 jam. “Bayi itu meninggal karena pernafasan (mati lemas). Ada tanda ruam di lehernya seperti bekas cekikan,” beber Dokter Ritonga di persidangan.

Menurutnya, hitung-hitungannya dari hasil observasi, bayi itu kurang lebih berumur 9 bulan di dalam kandungan.

“Artinya bisa dilahirkan secara normal. Tidak menutup kemungkinan si ibu bisa melahirkan sendiri tanpa ada bantuan orang lain kalau umur kandungan sudah 9 bulan,” urainya.

Baca Juga :  Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, hakim selanjutnya memeriksa keterangan terdakwa Dewi.

Awalnya saat dicerca pertanyaan oleh hakim Richard, terdakwa sempat berkelit. Ia mengatakan, saat mengandung bayinya itu selama 9 bulan tak ada merasakan tanda-tanda kehamilan seperti perempuan kebanyakan.

“Saya mens setiap bulan. Tidak ada juga muntah-muntah. Saya memang tidak merasakan sedang hamil,” bilang Dewi.

Mendengar itu, jelas saja hakim dan jaksa kebingungan. Bahkan hakim anggota Deson Togatorop bertanya hingga mendetail. “Mana mungkin. Kami kan punya istri juga. Tapi maaf dulu ya, nnn mu apa tidak membesar dan mengeluarkan susu? Karena kalau hamil pasti keluar air susu,” tanya hakim Deson.

Lagi-lagi, Dewi mengatakan tidak ada tanda-tanda seperti itu. Hingga akhirnya, hakim anggota Ali Tarigan yang berhasil membongkar kebohongan Dewi.

“Okelah kalau kau tak mengakuinya. Terus hasil keterangan temanmu yang lainnya kemaren. Katanya pas pertama kau datang ke rumah majikanmu itu. Pakaianmu ketat-ketat. Tapi kenapa setelah kerja kata mereka pakaianmu lebar-lebar. Tak pernah lagi berpakaian ketat? Coba jawab, gak usah bohong,” cerca hakim Ali.

Dicerca pertanyaan seperti itu, tiba-tiba Dewi meneteskan air mata. Dia pun mengakui kebohongannya. “Iya Pak Hakim. Saya khilaf. Saya memang sadar sedang hamil. Saya takut ketahuan. Saya malu,” kata Dewi berlinang air mata.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2025: Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1446 H

“Kok malu kau. Kenapa tidak kau kabarin suamimu di kampung? Benar itu benih suamimu, nanti orang lain yang ‘tanam saham’. Harusnya gak perlu kau malu. Karena itu anakmu dan suamimu,” timpal hakim Richard.

Menjawab pertanyaan hakim Richard, Dewi bersikeras jika bayi itu merupakan hasil buah cintanya dengan suaminya di kampung. “Sehari sebelum datang ke Medan. Saya dan suami melakukan hubungan suami istri dulu Pak Hakim. Sumpah itu anak suami saya,” tukas Dewi.

Di akhir keterangannya, Dewi memohon agar hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dia mengaku sangat menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian pada Maret 2019 lalu di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan. Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana. ( SB/FS )

-->