Samsul Fitri Jalani Sidang Perdana Korupsi Walikota Medan

sentralberita|Medan~Samsul Fitri, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3/2020).

Jaksa penuntut umum KPK, dalam berkas dakwaan menjelaskan, sekira pertengahan Juli 2018 terdakwa mulai dipercaya Dzulmi Eldin untuk mengurusi anggaran kegiatan Walikota baik yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional protokol Walikota Medan dalam APBD maupun anggaran kegiatan non APBD.

Jaksa menyebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/ pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.

“Uang itu antara lain dari Isya Ansari, selaku Kadis PU Pemko Medan sejak 6 Februari 2019, Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019.
Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan RetribusiDaerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, Iswar S selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019,” kata jaksa Hidayat.

Selain itu, urai jaksa, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.

Meskipun mengetahui hal tersebut bertentangan, maka untuk menunjukkan loyalitasnya, terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak ada anggarannya.

Atas arahan Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Samsul Fitri. Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan.

Baca Juga :  Personel Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencurian Pagar Rumah Warga 

Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp200 juta.

“Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD.

Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp240 juta. Namun realisasinya hanya Rp120 juta,” urai jaksa.

Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

“Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Dzulmi Eldin.

Edin kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut,” ungkap jaksa.

Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, sejumlah para Kepala OPD lain yang dimintai uang diantaranya, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Pemko Medan sejak Februari 2019, Dammikrot selaku Kadis Perdagangan sejak Februari 2019, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan sejak 2017, Khairunnisa Mozasa selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sejak April 2019.

Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan sejak tahun 2019, Edliaty selaku Kadis UMKM sejak tanggal April 2019, Qomarul Fattah, selaku Kadis DPMPTSP sejak tanggal Februari 2019, Agus Suriyono Kadis Pariwisata sejak Juli 2019.

Baca Juga :  Dalam Sebulan Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judol, Dukung Program 100 Hari ASTA CITA

Hannalore Simanjuntak, Kadis Ketenagakerjaan sejak 2017, S Armansyah Kadis Lingkungan Hidup sejak Februari 2019, Zulkarnain
Kadisdukcapil sejak Februari 2019, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi Medan sejak tNovember 2017, Ikhsyar Risyad Marbun, Kadis Pertanian dan Perikanan Pemko Medan sejak 2019.

“Kemudian Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga sejak Februari 2019. Rusdi Sinuraya, selaku Dirut PD Pasar sejak 2017, Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum sejak Februari 2019. Abdul Johan selaku Sekretaris Disdij sejak 2018,” sebut jaksa.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” ujar jaksa.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (SB/FS )

-->