Polres Sergai Gulung Sindikat Narkoba, Tiga Tersangka dan 20,19 Gram Sabu Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang pria berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu dini hari, 23 April 2025, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Operasi yang digelar sekira pukul 02.25 WIB itu membuahkan hasil dengan disitanya barang bukti berupa 20,19 gram narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor RX King berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW yang digunakan dalam transaksi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah DTS (35), warga Jalan Pandan, Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, HS (25), warga Jalan William Iskandar, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan SS (38), warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sei Buluh. Warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, SMSI Madina Berbagi Beras untuk Anak Yatim dan Jompo di Panyabungan

Dalam strategi penggerebekan yang dilakukan, petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover buy untuk menjebak pelaku utama, SS. Setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlah barang, SS mengajak dua rekannya untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan.

Beberapa saat kemudian, ketiga tersangka tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung mendatangi petugas yang menyamar untuk menyerahkan barang haram tersebut. Saat momen transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik kresek berwarna biru yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 20,19 gram.

“Selain barang bukti sabu, kita juga amankan tiga unit HP dan satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka. Ketiganya langsung kita bawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Joko Winarno kepada awak media.

Baca Juga :  Kajari Sergai Sambut Hangat Kedatangan SMSI

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (25/4/2025) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. Identitas ‘A’ sedang kita lacak dan akan segera dilakukan pengejaran,” tegas IPTU Zulfan Ahmadi.

Lebih lanjut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku tidak main-main. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SB/ARD)

-->